Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Bek
Tanggal 8 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Fitrian Yuristiawan
Terdakwa:
DAHLIANUS Alias DAYA Anak AJIU NYIOP
8231
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dahlianus als Daya anak Ajiu Nyiop telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana Dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    Fitrian Yuristiawan
    Terdakwa:
    DAHLIANUS Alias DAYA Anak AJIU NYIOP
    B dan diakui olehnya jika Paket sabu yang adapada dirinya diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa DAHLIANUSAlias DAYA Anak AJIU NYIOP. Selanjutnya tim gabungan kembali ke kantorHalaman 3 dari 41 Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN BekPolsek Jagoi Babang dengan membawa Sdr. DESMONTH. B dankemudian melakukan pengembangan dengan cara memancing Terdakwadan menyuruh Sdr. DESMONTH.
    B yang dibeli dari Terdakwa DAHLIANUS Alias DAYAAnak AJIU NYIOP lalu dilakukan penimbangan oleh UPC PegadaianBengkayang sesuai dengan Lampiran Hasil Penimbangan Nomor20/10890/VII/2021, Tanggal 13 Juli 2021 dengan total berat kotor 0,19 gr(Nol Koma Sembilan Belas Gram) dan total berat bersih 0,10 gr (Nol KomaNol Sepuluh gram).
    B yang dibeli dari Terdakwa DAHLIANUS Alias DAYAAnak AJIU NYIOP lalu dilakukan penimbangan oleh UPC PegadaianBengkayang sesuai dengan Lampiran Hasil Penimbangan Nomor20/10890/VII/2021, Tanggal 13 Juli 2021 dengan total berat kotor 0,19 grHalaman 15 dari 41 Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Bek(Nol Koma Sembilan Belas Gram) dan total berat bersih 0,10 gr (Nol KomaNol Sepuluh gram).
    Menyatakan Terdakwa Dahlianus als Daya anak Ajiu Nyiop telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanapermufakatan jahat tanoa hak atau melawan hukum membeli NarkotikaGolongan sebagaimana Dakwaan kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 19-10-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Bek
Tanggal 8 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Fitrian Yuristiawan
Terdakwa:
DESMONTH. B Anak EDUARDUS JUBAB.
6111
  • DAHLIANUS Alias DAYA Anak AJUI NYIOP (Dalamberkas perkara terpisah). Awalnya pada hari Minggu Tanggal 11 Juli 2021sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa saat itu sedang berada di bengkel lastempat terdakwa bekerja yang terletak di Tepi Jalan Pisang, di Dsn. PisangRt. 005 Rw. 003 Ds. Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang dan berencanaakan mengkonsumsi sabu karena pada saat itu terdakwa sedang liburkerja. Terdakwa kemudian menghubungi Sdr.
    DAHLIANUS Alias DAYA AnakAJUI NYIOP dan mengatakan akan membeli paket sabu. Selanjutnya sekirapukul 13.30 wib, terdakwa pergi menemui Sdr. DAHLIANUS Alias DAYAAnak AJUI NYIOP di jalan perumahan (BTN) Sei Take yang terletak di Dsn.Sei Take Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang. Setelah sampai ditempat tersebut Terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,(Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagai pembayaran atas paket sabu yang telahdipesan oleh terdakwa, keduanya lalu pulang.
    DAHLIANUS Alias DAYA Anak AJUI NYIOP (Dalamberkas perkara terpisah). Awalnya pada hari Minggu Tanggal 11 Juli 2021sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa saat itu sedang berada di bengkel lastempat terdakwa bekerja yang terletak di Tepi Jalan Pisang, di Dsn. PisangRt. 005 Rw. 003 Ds. Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang dan berencanaakan mengkonsumsi sabu karena pada saat itu terdakwa sedang libur kerja.Terdakwa kemudian menghubungi Sdr.
    Dahlianus Als Daya Anak Ajiu Nyiop menelanbarang yang diduga sabu tersebut; Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin berkaitan dengan barangyang diduga sabu tersebut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkanketerangan Saksi;3.
Register : 19-10-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Bek
Tanggal 8 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Fitrian Yuristiawan
Terdakwa:
DESMONTH. B Anak EDUARDUS JUBAB.
7626
  • DAHLIANUS Alias DAYA Anak AJUI NYIOP (Dalamberkas perkara terpisah). Awalnya pada hari Minggu Tanggal 11 Juli 2021sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa saat itu sedang berada di bengkel lastempat terdakwa bekerja yang terletak di Tepi Jalan Pisang, di Dsn. PisangRt. 005 Rw. 003 Ds. Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang dan berencanaakan mengkonsumsi sabu karena pada saat itu terdakwa sedang liburkerja. Terdakwa kemudian menghubungi Sdr.
    DAHLIANUS Alias DAYA AnakAJUI NYIOP dan mengatakan akan membeli paket sabu. Selanjutnya sekirapukul 13.30 wib, terdakwa pergi menemui Sdr. DAHLIANUS Alias DAYAAnak AJUI NYIOP di jalan perumahan (BTN) Sei Take yang terletak di Dsn.Sei Take Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang. Setelah sampai ditempat tersebut Terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,(Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagai pembayaran atas paket sabu yang telahdipesan oleh terdakwa, keduanya lalu pulang.
    DAHLIANUS Alias DAYA Anak AJUI NYIOP (Dalamberkas perkara terpisah). Awalnya pada hari Minggu Tanggal 11 Juli 2021sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa saat itu sedang berada di bengkel lastempat terdakwa bekerja yang terletak di Tepi Jalan Pisang, di Dsn. PisangRt. 005 Rw. 003 Ds. Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang dan berencanaakan mengkonsumsi sabu karena pada saat itu terdakwa sedang libur kerja.Terdakwa kemudian menghubungi Sdr.
    Dahlianus Als Daya Anak Ajiu Nyiop menelanbarang yang diduga sabu tersebut; Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin berkaitan dengan barangyang diduga sabu tersebut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkanketerangan Saksi;3.
Register : 16-07-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN Bek
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Zaenal Abidin S. S.H.
Terdakwa:
Mentiu alias Men anak Akew
3716
  • Saksi Dedeng anak Ajiu Nyiop dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa yang saksi ketahui adalah dugaan tindak pidana narkotika yangdilakukan oleh Terdakwa;Bahwa penangkapan yang dilakukan aparat Kepolisian ResorBengkayang terhadap Terdakwa pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2019,pukul 16.30 WIB, di belakang rumah Terdakwa yang terletak di DusunJagoi Babang, RT 03 RW 01, Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang,Kabupaten Bengkayang; Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Jagoi dan turut mendampingi
    puluh lima koma tiga nol) gram tersebut, saksi Syairul Mutahar, saksi AriMustakim dan saksi Ujang Defriadi yang merupakan saksi dari Kepolisianmenerangkan pada pokoknya bahwa pada saat masuk ke dalam gudang yangjaraknya 50 (lima puluh) meter dari rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut,gudang dalam keadaan terkunci, kemudian dibuka paksa oleh para saksitersebut dan para saksi tersebut tidak dapat memastikan pemilik dari shabushabu dan pemilik gudang tersebut;Menimbang, bahwa saksi Dedeng anak Ajiu Nyiop