Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 679/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Tanggal 8 Juni 2023 — Penuntut Umum:
BELLA AZIGNA PURNAMA
Terdakwa:
MHD.OCHAR ALIAS ABAH ALIAS AMAT
85
  • Ochar Alias Abah Alias Amat tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Mhd.
    Ochar Alias Abah Alias Amat tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan 6(enam) bulan, serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar