Ditemukan 7 data
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
AZHAR HAJI SARAKA alias OCHAS;
Terdakwa:
AZHAR HAJI SARAKA alias OCHAS
157 — 85
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Azhar Haji Saraka Alias Ochas, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan melawan hukum bersama-sama menerima Transfer Dana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda
(satu) buah hardisk merk Wd 320 Gb warna silver beserta kabel;
- 1 (satu) buah baterai laptop;
- 1 (satu) buah buku berisi catatan nama-nama perusahaan beserta alamat, nama direktur, nomor handphone / telepon;
- 1 (satu) bundel sekumpulan catatan nama perusahaan, nama kontraktor beserta nomor handphone / telepon;
- 1 (satu) buah laptop Acer 14 inch warna hitam silver;
- 1 (satu) buah HP Vivo s1 warna biru muda beserta sim card milik istri Azhar alias Ochas
Terdakwa:
AZHAR HAJI SARAKA alias OCHAS
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MOH. RIZAL MANABA, SH.,MH.
136 — 89
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Azhar Haji Saraka Alias Ochas dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 424/Pid.Sus/2022/PN Kdi tanggal 22 Deseber 2022 , yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : AZHAR HAJI SARAKA alias OCHAS
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MOH. RIZAL MANABA, SH.,MH.
SENOPATI, SH
Terdakwa:
1.AZHAR alias OCHAS
2.REZA RAMADAN alias EZA
3.BUDI alias ARDI bin MUHALI
200 — 150
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Azhar als Ochas, Terdakwa II Reza Ramadan als Eza, dan Terdakwa III Budi als Ardi bin Muhali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Azhar als Ochas, Terdakwa II Reza Ramadan als Eza oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, dan
Penuntut Umum:
SENOPATI, SH
Terdakwa:
1.AZHAR alias OCHAS
2.REZA RAMADAN alias EZA
3.BUDI alias ARDI bin MUHALI
Terbanding/Terdakwa I : AZHAR alias OCHAS
Terbanding/Terdakwa II : REZA RAMADAN alias EZA
Terbanding/Terdakwa III : BUDI alias ARDI bin MUHALI
160 — 83
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 272/Pid.Sus/2022/PN Sak, tanggal 30 November 2022 yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa I Azhar als Ochas, Terdakwa II Reza Ramadan als Eza, dan Terdakwa III Budi als Ardi bin Muhali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak
Pembanding/Penuntut Umum : SENOPATI, SH
Terbanding/Terdakwa I : AZHAR alias OCHAS
Terbanding/Terdakwa II : REZA RAMADAN alias EZA
Terbanding/Terdakwa III : BUDI alias ARDI bin MUHALI
MOH. RIZAL MANABA, SH.,MH.
Terdakwa:
1.REZA RAMADAN Alias EZA Bin ADI SURIADI
2.SUDIRMAN Alias LODI
149 — 89
>1 (satu) buah hardisk merk Wd 320 Gb warna silver beserta kabel
- 1 (satu) buah baterai laptop;
- 1 (satu) buah buku berisi catatan nama-nama perusahaan beserta alamat, nama direktur, nomor handphone / telepon;
- 1 (satu) bundel sekumpulan catatan nama perusahaan, nama kontraktor beserta nomor handphone/telepon;
- 1 (satu) buah laptop Acer 14 inch warna hitam silver;
- 1 (satu) buah HP Vivo s1 warna biru muda beserta sim card milik istri Azhar alias Ochas
MOH. RIZAL MANABA, SH.,MH.
Terdakwa:
BUDI alias ARES
155 — 62
(satu) buah hardisk merk Wd 320 Gb warna silver beserta kabel;
- 1 (satu) buah baterai Laptop;
- 1 (satu) buah buku berisi catatan nama-nama perusahaan beserta alamat, nama direktur, nomor handphone / telepon;
- 1 (satu) bundel sekumpulan catatan nama perusahaan, nama kontraktor beserta nomor handphone / telepon;
- 1 (satu) buah laptop Acer 14 inch warna hitam silver;
- 1 (satu) buah HP Vivo s1 warna biru muda beserta sim card milik istri Azhar alias Ochas