Ditemukan 1 data
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa:
TITIK OEMBARI Als TITIK Binti FIOEDIN SOEMITA
16 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Titik Oembari Alias Titik Binti Fioedin Soemita, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa:
TITIK OEMBARI Als TITIK Binti FIOEDIN SOEMITA