Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2024 — Putus : 04-09-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 358/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal 4 September 2024 —
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa:
TITIK OEMBARI Als TITIK Binti FIOEDIN SOEMITA
1617
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Titik Oembari Alias Titik Binti Fioedin Soemita, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari

    2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
    3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
    Terdakwa:
    TITIK OEMBARI Als TITIK Binti FIOEDIN SOEMITA