Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 21/Pid.B/2021/PN Rno
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.MARTAHAN NAPITUPULU, S.H.
2.MARTHIN PARDEDE SH
3.LEUNARD TUANAKOTTA, S.H
Terdakwa:
OLIF JAARD TALOMANAFE Alias OLIF
8434
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaOlif Jaard Talomanafe alias Olifterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana Dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama3(tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Register : 21-05-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 21/Pid.B/2021/PN Rno
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.MARTAHAN NAPITUPULU, S.H.
2.MARTHIN PARDEDE SH
3.LEUNARD TUANAKOTTA, S.H
Terdakwa:
OLIF JAARD TALOMANAFE Alias OLIF
10865
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaOlif Jaard Talomanafe alias Olifterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana Dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama3(tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Register : 06-05-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 23-02-2023
Putusan PN TERNATE Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 22 Juli 2019 — Penuntut Umum:
YUNANI, SH
Terdakwa:
ORLIF KASIANG Alias OLIF
375
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Olif Kasiang Alias Olif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Olif Kasiang Alias Olif dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun pidana dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,-(Enam Puluh Juta Rupiah) yang apabila