Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PN SOE Nomor -66/Pid.B/2017/PN Soe
Tanggal 22 Mei 2017 — JON OMATAN (TERDAKWA)
3512
  • Menyatakan Terdakwa JONATAN OEMATAN alias JON OMATAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (Sembilan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    JON OMATAN (TERDAKWA)
    Nama : JJONATAN OEMATAN alias JON OMATAN ;lengkapTempat lahir : Kollon ;Umur/ tanggal lahir : 183 Tahun/ 2 Januari 1984 ;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kollon, RT. 13, RW. 07, Desa Leloboko, Kec. MolloUtara, Kab. Timor Tengah Selatan ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Petani ;Pendidikan : JSD (Tidak Tamat) ; Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanandalam masa Penahanan oleh :1.
    Menyatakan Terdakwa JONATAN OEMATAN alias JON OMATAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penganiayaan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 9 (Sembilan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Putus : 25-07-2013 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 207/Pdt.G/2012/PN. KPG
Tanggal 25 Juli 2013 — MARTHA LASSA BANFATIN LAWAN 1. UMBU RAUTA GAJI, S.Sos 2. YOLARATNA KASE 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL di Jakarta, Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI NTT di Kupang, Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KUPANG di Kupang
6618
  • Frans Maxi Oematan yang menyatakan bahwa Frans maxioematan membangun rumah tinggal di atas tanah milik Gabrial Lassa di kelurahankarang Sirih kecamatan Kota Soe sesuai tukar menukar tanah Frans Maxi Omatan dikelurahan Naikoten I kecamatan oebobo Kota Kupang, dan ini sesuai pula denganketerangan saksi sendiri di persidangan yang menerangkan bahwa objek perkara aquo diKelurahan Naikoten I Kota Kupang dulunya milik saksi yang ditukar gulingkan dengantanah Gabrial Lassa di kelurahan Karang Sirih Kota