Ditemukan 2 data
35 — 12
Menyatakan Terdakwa JONATAN OEMATAN alias JON OMATAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (Sembilan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
JON OMATAN (TERDAKWA)
Nama : JJONATAN OEMATAN alias JON OMATAN ;lengkapTempat lahir : Kollon ;Umur/ tanggal lahir : 183 Tahun/ 2 Januari 1984 ;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kollon, RT. 13, RW. 07, Desa Leloboko, Kec. MolloUtara, Kab. Timor Tengah Selatan ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Petani ;Pendidikan : JSD (Tidak Tamat) ; Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanandalam masa Penahanan oleh :1.
Menyatakan Terdakwa JONATAN OEMATAN alias JON OMATAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penganiayaan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 9 (Sembilan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
66 — 18
Frans Maxi Oematan yang menyatakan bahwa Frans maxioematan membangun rumah tinggal di atas tanah milik Gabrial Lassa di kelurahankarang Sirih kecamatan Kota Soe sesuai tukar menukar tanah Frans Maxi Omatan dikelurahan Naikoten I kecamatan oebobo Kota Kupang, dan ini sesuai pula denganketerangan saksi sendiri di persidangan yang menerangkan bahwa objek perkara aquo diKelurahan Naikoten I Kota Kupang dulunya milik saksi yang ditukar gulingkan dengantanah Gabrial Lassa di kelurahan Karang Sirih Kota