Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 310/Pdt.P/2021/PA.GM
Tanggal 24 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
1710
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Afifudin bin Udin) dengan Pemohon II (Haeniah binti Amat) yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2000 di Dusun Ombae, Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat;

    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp270.000,00(Duaratus tujuh puluh riburupiah);

    MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan dalam perkaraPengesahan Nikah / Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Afifudin bin Udin, tempat dan tanggal lahir Anjani, 31 Desember 1976, agamaIslam, pekerjaan Pedagang, pendidikan SekolahLanjutan Tingkat Pertama, tempat tinggal di DusunOmbae, Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri,Kabupaten Lombok Barat, selanjutnya sebagaiPemohon ;Haeniah binti Amat, tempat dan tanggal lahir Ombae
    , 12 Juni 1980, agamaIslam, pekerjaan Pedagang, pendidikan Sekolah Dasar,tempat tinggal di Dusun Ombae, Desa Ombe Baru,Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat,selanjutnya sebagai Pemohon Il;Atau secara bersamasama disebut para Pemohon;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II;Telah memeriksa buktibukti;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dan Pemohon II dalam surat permohonannyatertanggal 23 Februari 2021 yang terdaftar pada Register
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Afifudin bin Udin) denganPemohon Il (Haeniah binti Amat) yang dilaksanakan pada tanggal 12September 2000 di Dusun Ombae, Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri,Kabupaten Lombok Barat;3.
    Abdul Wafi, umur 59 tahun, agama Islam, pekerjaan Soptr,tempat kediaman di Dusun Ombae, Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri,Kabupaten Lombok Barat.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Afifudin bin Udin) denganPemohon II (Haeniah binti Amat) yang dilaksanakan pada tanggal 12September 2000 di Dusun Ombae, Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri,Kabupaten Lombok Barat;3.
Register : 16-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 889/Pdt.P/2020/PA.GM
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
2014
  • PENETAPANNomor 889/Pdt.P/2020/PA GM.ENS NdDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalamperkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh :Rusmiati binti Ruslan, tempat dan tanggal lahir Ombe Bebae, 20 Mei 1980,agama Islam, pekerjaan Pedagang, pendidikan SekolahDasar, tempat tinggal di Dusun Ombae, Desa Ombe Baru,Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, sebagaiPemohon
    I;Nurjannah binti Muhur, tempat dan tanggal lahir Ombe Bebae, 31Desember 1988, agama Islam, pekerjaan MengurusRumah Tangga, pendidikan Tidak Sekolah, tempat tanggaldi Dusun Ombae, Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri,Kabupaten Lombok Barat, sebagai Pemohon II;Selanjutnya Pemohon dan Pemohon II disebut Para Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telanh membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Para Pemohon dan anakanak Para Pemohon;Telah memeriksa buktibukti Para Pemohon di muka persidangan
    Bahwa pada tanggal 10 Januari 1996 Pemohon telahmelangsungkan pernikahan dengan seorang lakilaki bernama Muksin binAhmat secara syariat Agama Islam di Dusun Ombae, Desa Ombe Baru,Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. pada tanggal 25 Februari2000.
Register : 29-03-2022 — Putus : 18-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 319/Pdt.P/2022/PA.GM
Tanggal 18 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
1711
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Alwi bin Arip) dengan Pemohon II (Ramisah binti Abdul Kadir) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2004 di Dusun Ombae RT.003, Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);