Ditemukan 65 data
108 — 99
Kapten Inf Ombing
77 — 19
Menyatakan terdakwa FAJRI MAILANDRI Panggilan OMBING, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair tersebut;3.
Menyatakan terdakwa FAJRI MAILANDRI Panggilan OMBING tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan tanpa hak dengan sengaja menawarkan dan memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;5.
Fajri Mailandri Panggilan Ombing
Nama lengkap : FAJRIMAILANDRI Panggilan OMBING;2. Tempat lahir : Pekanbaru;3. Umur/tanggal lahir : 24 tahun / 08 Mei 1992;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Lubang Panjang RI/RW : 002/001 KelurahanLubang Panjang Kecamatan Barangin KotaSawahlunto;7. Agama : Islam;8.
Ombing, baik bertindak sendirisendiri maupun secara bersama sama dengan M. Erman Pgl Man, Mariadi AliasMar, Setiyono Alias Kadon dan Hendrizal Pgl Hendri (masingmasing dilakukanpenuntutan dalam berkas perkara terpisah /Splitsing), pada hari Minggu tanggal28 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 WIB atau setidaktidaknya pada sewaktuwakiu dalam Tahun 2016 bertempat belakang rumah M.
Ombing, baik bertindak sendirisendiri maupun secara bersama sama dengan M. Erman Pgl Man, Mariadi AliasMar, Setiyono Alias Kadon dan Hendrizal Pgl Hendri (masingmasing dilakukanpenuntutan dalam berkas perkara terpisah /Splitsing), pada hari Minggu tanggal28 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 WIB atau setidaktidaknya pada sewaktuwakitu dalam Tahun 2016 bertempat belakang rumah M.
Ombing, baik bertindak sendirisendiri maupun secara bersama sama dengan M. Erman Pgl Man, Mariadi AliasMar, Setiyono Alias Kadon dan Hendrizal Pgl Hendri (masingmasing dilakukanpenuntutan dalam berkas perkara terpisah /Splitsing), pada hari Minggu tanggal28 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 WIB atau setidaktidaknya padasewakiu waktu dalam Tahun 2016 bertempat belakang rumah M.
Menyatakan terdakwa FAJRI MAILANDRI Panggilan OMBING, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadalam Dakwaan Pertama Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primairtersebut;3.
SUMARDI BIN LASIRAN
Termohon:
INDAH BINTI OMBING
9 — 3
Pemohon:
SUMARDI BIN LASIRAN
Termohon:
INDAH BINTI OMBING
Terdakwa:
MUHAMMAD SYAHRIL ALIAS OMBING
21 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Syahril Alias Ombing tersebut di atas, terbukti secara sah dan
Terdakwa:
MUHAMMAD SYAHRIL ALIAS OMBING
SRI DELYANTI, S.H
Terdakwa:
IWAN TANAMA ALS OMBING
18 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Iwan Tanama Als Ombing tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam dengan kartu Telkomsel dengan nomor : 0853 6392 3400 milik IWAN TANAMA Als OMBING.
- 4 (empat) buah plastik klip kosong bening tembus pandang bekas tempat shabu.
- 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip kosong bening tembus pandang.
- 1 (satu) buah pipet/sedotan yang digunakan sebagai sekop untuk membagi bagikan narkotika jenis shabu.
Penuntut Umum:
SRI DELYANTI, S.H
Terdakwa:
IWAN TANAMA ALS OMBINGPid.1.A.3 PUTUSANNomor 2773/Pid.Sus/2020/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : lwan Tanama als Ombing. Tempat lahir : Medan. Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun/23 November 1976. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia.
Menyatakan terdakwa IWAN TANAMA Als OMBING telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual belli, menukar, menyerahkan, ataumenerima Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar kesatu Pasal 114 ayat (1) JoPasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika;2.
Bahwa yang saksi tangkap pada saat itu adalah Terdakwa bernamalwan Tanama Als Ombing.
Menyatakan Terdakwa lwan Tanama Als Ombing tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 19 dari 21 Putusan Nomor 2773/Pid.Sus/2020/PN MdnPermufakatan jahat tanopa hak dan melawan hukum menjadi perantaradalam jual beli Narkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaankesatu;2.
Terdakwa:
ARKANI Alias OMBING Bin ARBANIANSYAH
64 — 18
Ombing Bin Arbaniansyah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Arkani Als. Ombing Bin Arbaniansyah dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Arkani Als.
Ombing Bin Arbaniansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Terdakwa:
ARKANI Alias OMBING Bin ARBANIANSYAHNama lengkap : ARKANI Als OMBING Bin ARBANIANS YAH;2. Tempat lahir : Awang;3. Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 24 Mei 1986;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Awang Rt.004/002 Kecamatan Batang AlaiUtara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;7. Agama > Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta (wakar sawit);9.
Menyatakan terdakwa ARKANI Alias OMBING Bin ARBANIANSYAH tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undangundang HukumPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa ARKANI Alias OMBING Bin ARBANIANSYAH dariDakwaan Primair;3.
Menyatakan terdakwa ARKANI Alias OMBING Bin ARBANIANSYAH terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 1 dari 17 Putusan Nomor 124/Pid.B/2018/PN Brbpenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana sebagaimana dalam DakwaanSubsidiair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARKANI Alias OMBING BinARBANIANSYAH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;5.
Menyatakan Terdakwa ARKANI Als OMBING Bin ARBANIANSYAH tersebutdiatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa ARKANI Als OMBING Bin ARBANIANSYAH daridakwaan Primair tersebut;Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 124/Pid.B/2018/PN Brb3.
Menyatakan Terdakwa ARKANI Als OMBING Bin ARBANIANSYAH terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 9 (sembilan) Bulan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos merk HUGO warna biru;Dikembalikan kepada saksi ABDUL KHAIR Bin ABDUL HALIM;6.
AGRIN NICO REVAL, S.H
Terdakwa:
BUKHARI ALS OMBING BIN ARSAD
43 — 5
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa BUKHARI ALS OMBING BIN ARSAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum
2.
Penuntut Umum:
AGRIN NICO REVAL, S.H
Terdakwa:
BUKHARI ALS OMBING BIN ARSAD
FAHRIN AMRULLAH,SH, MH
Terdakwa:
ARKANI Als OMBING Bin ARBANI YANSYAH
117 — 32
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Arkani alias Ombing Bin Arbani Yansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
FAHRIN AMRULLAH,SH, MH
Terdakwa:
ARKANI Als OMBING Bin ARBANI YANSYAH
ACHMAD SUHAIDI
Terdakwa:
HENDI GUNAWAN Als MPE Bin OMBING Alm
26 — 5
- Menyatakan Terdakwa HENDI GUNAWAN Als MPE Bin OMBING (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
ACHMAD SUHAIDI
Terdakwa:
HENDI GUNAWAN Als MPE Bin OMBING Alm
Terdakwa:
ARKANI Alias OMBING Bin ARBANIANSYAH
59 — 11
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ARKANI Alias OMBING Bin ARBANIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
ARKANI Alias OMBING Bin ARBANIANSYAH
70 — 29
PRASETIOalias OMBING (DPO) yang pada saat itu sedang mempersiapkan alathisap shabu. Bahwa selanjutnya sdr.PRASETIO alias OMBING (DPO)yang telah selesai mempersiapkan alat hisap mulai mengkonsumsishabu yang dimilikinya secara bergiliran dengan Terdakwa Il yangkemudian Terdakwa ikut mengkonsumsi shabu tersebut atas ajakanTerdakwa Il.
(DPO).Bahwa Terdakwa IPONIRAN alias CEPIN bin AMAD MUSLIMdanTerdakwa II RAHMAD WIJAYA alias MAMEK bin GUNARTO bersamasama dengan sdr.PRASETIO alias OMBING (DPO) mengkonsumsishabu yang berasal dari sdr.PRASETIO alias OMBING (DPO) padagubuk belakang rumah sdr.
PRASETIO alias OMBING (DPO)mengkonsumsi shabu yang berasal dari sdr. PRASETIO alias OMBING(DPO) di gubuk belakang rumah sdr.
PRASETIO alias OMBING (DPO) mengkonsumsishabu yang berasal dari sdr.PRASETIO alias OMBING (DPO) di gubukbelakang rumah sdr.
PRASETIO alias OMBING (DPO)mengkonsumsi shabu yang berasal dari sdr.PRASETIO alias OMBING (DPO) digubuk belakang rumah sdr.
104 — 7
Ombing (masingmasing dilakukanpenuntutan dalam berkas perkara terpisah /Splitsing), pada hari Minggu tanggal28 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 WIB atau setidaktidaknya pada sewaktuwaktu dalam Tahun 2016 bertempat belakang rumah M.
Ombing danmemegang uang taruhan tersebut selama sabung ayam berlangsung,setelah uang taruhan dari kedua pihak telah terkumpul barulah ayam yangdibawa oleh Fajri Mailandri Pg!
ke arena sabung ayamtersebut;Bahwa saksi tidak tahu siapa saja selain Terdakwa, saksi Mariadi PanggilanMar, saksi Fajri Mailandri Panggilan Ombing, saksi M.
Erman Panggilan Man, dan saat itu saksi mengizinkansaksi Fajri Mailandri Panggilan Ombing meminjam ayam milik saksitersebut;Bahwa saksi tidak ada menerima imbalan apapun dari saksi Fajri MailandriPanggilan Ombing, saksi hanya meminjamkan saja kepada saksi FajriMailandri Panggilan Ombing, dan apabila ayam saksi tersebut cedera atauterluka maka saksi Fajri Mailandri Panggilan Ombing bertanggung jawabuntuk merawatnya;Bahwa saat ini ayam milik saksi tersebut sudah mati;Bahwa permainan judi jenis sabung
74 — 9
Eman Pgl Man adalah sebagai penyedia tempat / arenasabung ayam dan sebagai penyedia tempat untuk berjudi sabung ayam,peran Fajri Mailandri Pgl Ombing adalah membawa ayam yang diadu danperan Hendrizal Pgl Hendri adalah selaku pengumpul dan pemegang uangtarunan dari para pemain lainnya yang memihak ayam jago yang dibawaoleh Fajri Mailandri Pgl Ombing sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta duaratus ribu rupiah).> Bahwa perjudian sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara ayam milikterdakwa diadu dengan
Erman Panggilan Man, dan saat itu saksi mengizinkan saksi FajriMailandri Alias Ombing meminjam ayam milik saksi tersebut;Bahwa saksi tidak ada menerima imbalan apapun dari saksi Fajri MailandriAlias Ombing, saksi hanya meminjamkan saja kepada saksi M.
yang diadudengan ayam jantan yang dibawa oleh Terdakwa, lalu saksi Fajri MailandriAlias Ombing berperan sebagai orang yang membawa ayam jantan yang diadu dengan ayam jantan yang dibawa oleh Terdakwa, selain itu saksi FajriMailandri Alias Ombing juga ada mengumpulkan uang taruhan dari parapemain yang kemudian oleh saksi Fajri Mailandri Alias Ombing, uang taruhantersebut diberikan kepada saksi Hendrizal Panggilan Hendri;Bahwa benar permainan judi jenis sabung ayam tersebut dilakukan dengancara terlebin
yang diadu dengan ayam jantan yang dibawa olehTerdakwa, lalu saksi Fajri Mailandri Alias Ombing berperan sebagai orang yangHalaman 51 dari 55 Putusan Nomor 82/Pid.B/2016/PN Swmembawa ayam jantan yang di adu dengan ayam jantan yang dibawa olehTerdakwa, selain itu saksi Fajri Mailandri Alias Ombing juga ada mengumpulkanuang taruhan dari para pemain yang kemudian oleh saksi Fajri Mailandri AliasOmbing, uang taruhan tersebut diberikan kepada saksi Hendrizal PanggilanHendri.
MELHADI, SH
Terdakwa:
NURLIANA Pgl ATUN Binti H. MAHYUDIN
82 — 22
Ombing berhasilmenghindarinya dan mendorongnya untuk keluar dari rumahnya, selanjutnyaterdakwa keluar dari rumah saksi Abdi Pgl. Ombing lalu mengambil batu kaliyang ada di halaman rumah dan melemparkannya berulang kali ke arahsaksi Abdi Pgl. Ombing bersama dengan suaminya yaitu Sdr. Fahmi yangikut melempari batu juga ke arah saksi Abdi Pgl. Ombing hingga mengenaikaki saksi Abdi Pgl. Ombing sehingga saksi Abdi Pgl.
Ombing menggunakan batu kali dan saksi Abdi Pgl.Ombing dapat menghindari lemparan batu tersebut; Bahwa selanjutnya saksi Abdi Pgl. Ombing masuk kedalamrumahnya sementara istri saksi Abdi Pgl. Ombing yaitu saksi RinaDewi Pgl. Rina tetap berada di halaman rumah; Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Fahmimelempari rumah saksi Abdi Pgl. Ombing dan mengenai kaca jendelarumah saksi Abdi Pgl. Ombing sehingga mengakibatkan kaca jendelarumah saksi Abdi Pgl.
Ombing hingga mengenai kaki saksi Abdi Pgl. Ombingsehingga saksi Abdi Pgl. Ombing masuk ke dalam rumah untukmengambil ponsel guna merekam kejadian tersebut; Bahwa selanjutnya batu yang dilemparkan oleh terdakwa mengenaikaca rumah saksi Abdi Pgl. Ombing mengakibatkan kaca rumah miliksaksi Abdi Pgl. Ombing pecah; Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Abdi Pgl. Ombing mengalamikerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 1.000.000.
Ombing hingga mengenaiHalaman 13 dari 20 Putusan No.187/Pid.B/2018/PN.Psbkaki saksi Abdi Pgl. Ombing sehingga saksi Abdi Pgl. Ombing masuk kedalam rumah untuk mengambil ponsel guna merekam kejadian tersebut; Bahwa kemudian batu yang dilemparkan oleh terdakwa mengenaikaca rumah saksi Abdi Pgl. Ombing mengakibatkan kaca rumah miliksaksi Abdi Pgl. Ombing pecah; Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Abdi Pgl. Ombing mengalamikerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 1.000.000.
Ombing hingga mengenaikaki saksi Abdi Pgl. Ombing sehingga saksi Abdi Pgl. Ombing masuk kedalam rumah untuk mengambil ponsel guna merekam kejadian tersebut; Bahwa kemudian batu yang dilemparkan oleh terdakwa mengenaikaca rumah saksi Abdi Pgl. Ombing mengakibatkan kaca rumah miliksaksi Abdi Pgl. Ombing pecah;Halaman 16 dari 20 Putusan No.187/Pid.B/2018/PN.Psb Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Abdi Pgl. Ombing mengalamikerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 1.000.000.
Terdakwa:
MUJITO Alias OMBING Bin MUJI
379 — 52
MENGADILI:
1.Menyatakan TerdakwaMUJITO Alias OMBING Bin MUJItersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana"membuka dan/atau mengelolah lahan dengan cara membakar;
2.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan Pidana Penjara selama3(tiga) tahundan
Terdakwa:
MUJITO Alias OMBING Bin MUJIPUTUSANNomor 680/Pid.BLH/2019/PN RhlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan NegeriRokan Hilir yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : MUJITO Alias OMBING Bin MUJI;Tempat Lahir : A. Jamu (Sumatra Utara);Umur/Tgl.
Menyatakan Terdakwa Mujito Alias Ombing Bin Muji telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana "membuka dan /atau mengelolahlahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 108 jo Pasal 69 huruf h Undang Undang Nomor 32 tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;2.
Menghukum Terdakwa Mujito Alias Ombing Bin Muji, membayar ongkosperkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Halaman 2dari 20 halaman Putusan Nomor 680/Pid.BLH/2019/PN RhlMenimbang, bahwa terhadap tuntutan yang diajukan oleh PenuntutUmum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukanpembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menerima pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mujito AliasOmbing Bin Muji;2.
Membebaskan Terdakwa Mujito Alias Ombing Bin Muji dari seluruhdakwaan (vrijspraak) atau segala Tuntutan Hukuman (onslag van allerechtsvervolging);3. Menyatakan pemulihan hak Mujito Alias Ombing Bin Muji dalamkemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;4.
Panipahan Laut Kecamatan Pasir LimauKapas Kabupaten Rokan Hilir yaitu kabut asap dan dapat mempengaruhi ataumengganggu kesehatan dan terhadap hewanhewan pada lahan maupundisekitar lahan mengganggu kelansungan hidup hewanhewan tersebut;Perbuatan Terdakwa Mujito Alias Ombing Bin Muji Sebagaimana diaturdan di ancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UndangUndangnomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan;Atau Kedua :Bahwa ia Terdakwa Mujito Alias Ombing Bin Muji pada hari Minggutanggal 15 September
57 — 9
dan duduk dibangku tengah dan terdengar percakapan antara ANTON OMBING (DPO)dengan terdakwa oleh saksi, dimana terdakwa mengatakan kepadasdr.ANTON OMBINg (DPO) barang tidak ada dan orang tidak maumemberikan kalau tidak ada uang kemudian dikatakan oleh ANTON OMBING(DPO) kalau seperti itu tidak usah membeli barang Narkotikadan kemudiansdr.ANTON OMBINg (DPO) turun dari mobil sedangkan terdakwa bersamasaksi ZULKIFLI Pgl KIP mampir di sebuah warung dan terdakwa bertemudengan sdr.TOMI (DPO) dan sdr.DODI
(DPO) dan sdr.ANTON OMBING (DPO) meminta tolongkepada saksi ZULKIFLI Pgl KIP untuk membawa mobil ke bukittinggi untukmenjemput terdakwa karena sdr.ANTON OMBING tidak bisa membawa mobil.Bahwa sesampai di Padang luar tepatnya di PLN padang luar terdakwa naikkeatas mobil yang di kendarai oleh saksi ZULKIFLI Pgl KIP dan duduk dibangku tengah dan terdengar percakapan antara ANTON OMBING (DPO)dengan terdakwa oleh saksi, dimana terdakwa mengatakan kepadasdr.ANTON OMBINg (DPO) barang tidak ada dan orang
17 — 3
Menyatakan Terdakwa Rudi Alias Ombing tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Rudi Alias Ombing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman;4.
Nama lengkap : RUDI alias OMBING Tempat lahir : Rantau Panjang Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun II Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang; A g a m a : Islam Pekerjaan : Nelayan
Menyatakan terdakwa Rudi alias Ombing bersalah melakukan tindak pidana" Telah melakukan permufakatan Tanoa Hak dan Melawan Hukum memilikiNarkotika Golongan buka tanaman", melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RINo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana termaksud dalam dakwaansubsidair pada perkara ini ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudi alias Ombing dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama dalam tahanan dandenda sebesar Rp 1.000.000.000, (satu milyar Rupiah) subsidair 6 (enam)bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
:Bahwa ia terdakwa RUDI alias OMBING pada hari Rabu tanggal 29 April 2015sekira pukul 08.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015bertempat di Dusun ll Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai LabuKabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukumPengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara tanpa hak dan melawan hukum tanpahak dan melawan hukum menawerkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan
, dengan kesimpulan bahwa barang bukti A, B, C dan D miliktersangka Rudi alias Ombing adalah positif mengandung Metamfetamina danterdaftar dalam Golongan nomor urut 61 Lampiran Undangundang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAR :Bahwa ia terdakwa RUDI alias OMBING pada hari Rabu tanggal 29 April2015 sekira pukul 08.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April2015
Menyatakan Terdakwa Rudi Alias Ombing tidak teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primairtersebut;3. Menyatakan Terdakwa Rudi Alias Ombing telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpoa Hak atau MelawanHukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan bukan Tanaman;4.
1.MONICA SEVI HERAWATI, SH
2.ADNAN FARHANSYAH, S.H
Terdakwa:
DAHRUL PGL DAHRUL BIN OMBING
86 — 39
DAHRUL Bin OMBINGtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
/2. menjatuhkan.
Penuntut Umum:
1.MONICA SEVI HERAWATI, SH
2.ADNAN FARHANSYAH, S.H
Terdakwa:
DAHRUL PGL DAHRUL BIN OMBING
DAHRUL Bin OMBING terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di aturdan di ancam pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umursebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E UU RI No. 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UUNo. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak Jo.
DAHRUL BIN OMBING pada hari selasatanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 WIB atau setidaktidaknya pada bulanOktober 2018 atau setidak tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di sebuahpondok di Tepi Pantai Salido Kenagarian Koto Salido Kecamatan lv JuraiKabupaten Pesisir Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri painan yang berwenangmemeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan perbuatanmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
DAHRUL BIN OMBING pada hari Selasatanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 WIB atau setidaktidaknya pada bulanOktober 2018 atau setidak tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di sebuahpondok di tepi pantai Salido Kenagarian Koto Salido Kecamatan lv JuraiKabupaten Pesisir Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenangmemeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabuldengan orang lain sesame kelamin
DAHRUL BIN OMBING, setelah diperiksa dan ditelitiidentitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas Terdakwa yangtermuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
47 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2013ANTON OMBING (DPO) dan sdr. ANTON OMBING (DPO) meminta tolongkepada saksi ZULKIFLI Pgl KIP untuk membawa mobil ke Bukittinggi untukmenjemput Terdakwa karena sdr. ANTON OMBING tidak bisa membawa mobil;Bahwa sesampai di Padang luar tepatnya di PLN Padang luar Terdakwa naik keatas mobil yang dikendarai oleh saksi ZULKIFLI Pgl KIP dan duduk di bangkutengah dan terdengar percakapan antara ANTON OMBING (DPO) denganTerdakwa oleh saksi, dimana Terdakwa mengatakan kepada sdr.
ANTON OMBING tidak bisa membawa mobil;Bahwa sesampai di Padang luar tepatnya di PLN Padang luar Terdakwa naik keatas mobil yang dikendarai oleh saksi ZULKIFLI Pgl KIP dan duduk di bangkutengah dan terdengar percakapan antara ANTON OMBING (DPO) denganTerdakwa oleh saksi, dimana Terdakwa mengatakan kepada sdr.
ANTON OMBING tidak bisa membawa mobil;Bahwa sesampai di Padang Luar tepatnya di PLN Padang Luar Terdakwa naik keatas mobil yang di kendarai oleh saksi ZULKIFLI Pgl KIP dan duduk di bangkutengah dan terdengar percakapan antara ANTON OMBING (DPO) denganTerdakwa oleh saksi, dimana Terdakwa mengatakan kepada sdr.
ANTON OMBING tidak bisa membawa mobil.Bahwa sesampai di Padang luar tepatnya di PLN Padang luar Terdakwa naik keatas mobil yang dikendarai oleh saksi ZULKIFLI Pgl KIP dan duduk di bangkutengah dan terdengar percakapan antara ANTON OMBING (DPO) denganTerdakwa oleh saksi, dimana Terdakwa mengatakan kepada sdr.
23 — 15
.- 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit.dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi SWANDI SIHOMBING Als OMBING RAKA.- 1 (satu) buah tojok.dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
Selanjutnya menghubungi pihak kepolisianyang kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa.Mendapati hal tersebut, selanjutnya Para Terdakwa berikut barang buktinyalangsung di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut; Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa tersebut, mengakibatkan SaksiSWANDI SIHOMBING Als OMBING RAKA mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta
SWANDI SIHOMBING Als OMBING RAKA dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkanketerangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.Bahwa saksi menjelaskan tentang pencurian buah kelapa sawit yangdilakukan oleh Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016sekira pukul 06.00 Wib di Areal Kebun kelapa sawit milik saksi di Blok B2LC Dusun VV Palambayan Desa Kota Garo Kec.
ABDUL HAKIM SIPAHUTAR Als PAK PUTRA dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Halaman 6 dari 22 Putusan Nomor 60/Pid.B/2017/PN.BknBahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkanketerangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.Bahwa saksi menjelaskan tentang pencurian buah kelapa sawit yangdilakukan oleh Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016sekira pukul 06.00 Wib di Areal Kebun kelapa sawit milik Saksi SWANDISIHOMBING Als OMBING RAKA di Blok B2 LC Dusun
Setelah buah jatuh laludiangkat dengan menggunakan tojok untuk seianjutnya dinaikkan kedalam mobil;Bahwa buah kelapa sawit yang Para Terdakwa ambil adalah milik SaksiSWANDI SIHOMBING Als OMBING RAKA.Halaman 7 dari 22 Putusan Nomor 60/Pid.B/2017/PN.BknTerhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya;3.
M.RIKMAT Als SI EM Bin BUKHARI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkanKeterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.Bahwa saksi menjelaskan tentang pencurian buah kelapa sawit yangdiiakukan oleh Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016sekira pukul 06.00 Wib di Areal Kebun kelapa sawit milik Saksi SWANDiSIHOMBING Als OMBING RAKA di Blok B2 LC Dusun NV PalambayanDesa Kota Garo Kec.