Ditemukan 1 data
29 — 17
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mesak Vartepen bin Yeremias Ombuy) dengan Pemohon II (Nurhaida Ufnia binti Sulaiman Ufnia) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2019 di Kampung Waromi, Distrik Teluk Arguni Bawah, Kab. Kaimana, Papua Barat;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Teluk Arguni Atas untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
(Mesak Vartepen bin Yeremias Ombuy) (Nurhaida Ufnia binti Sulaiman Ufnia)