Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 140/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 7 Mei 2021 — ,
Terdakwa:
ONGWIN PRABOWO
3212
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa ONGWIN PRABOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n.
    ONGWIN PRABOWO di kembalikan kepada Terdakwa;
  • Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
,
Terdakwa:
ONGWIN PRABOWO