Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ONGWIN PRABOWO
32 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ONGWIN PRABOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n.
ONGWIN PRABOWO di kembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
,
Terdakwa:
ONGWIN PRABOWO