Ditemukan 1 data
3 — 2
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (ASEP BIN SALEH) dengan Termohon (KASWARI BINTI ONRIJAL) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2007 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut - Jawa Barat;
4. Memberi izin kepada Pemohon (ASEP BIN SALEH) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (KASWARI BINTI ONRIJAL) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;
5.