Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 962/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Tanggal 4 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Daryoko, SH
Terdakwa:
HAMRANI Als ATENG Bin HAMSI
224
  • 2 ( dua ) lembar uang pecahan kertas Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah )
  • Uang tunai Rp.28.000,- ( dua puluh delapan ribu rupiah )
  • kembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara SETIAWAN Als IWAN ONTENT Bin RUSDI.

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);