Ditemukan 1 data
Daryoko, SH
Terdakwa:
HAMRANI Als ATENG Bin HAMSI
22 — 4
- 2 ( dua ) lembar uang pecahan kertas Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah )
- Uang tunai Rp.28.000,- ( dua puluh delapan ribu rupiah )
- kembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara SETIAWAN Als IWAN ONTENT Bin RUSDI.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);