Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2017 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PN KARAWANG Nomor 527/Pid.Sus/2017/PN Kwg
Tanggal 22 Februari 2018 — Penuntut Umum:
SONORA GOKMA PARDEDE, SH
Terdakwa:
OSTIB Als MURLOK Bin WIRTA
596
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa OSTIB Als MURLOK bin WIRTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.00,00 (satu milyar rupiah
    Penuntut Umum:
    SONORA GOKMA PARDEDE, SH
    Terdakwa:
    OSTIB Als MURLOK Bin WIRTA