Ditemukan 1 data
SONORA GOKMA PARDEDE, SH
Terdakwa:
OSTIB Als MURLOK Bin WIRTA
59 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa OSTIB Als MURLOK bin WIRTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.00,00 (satu milyar rupiah
Penuntut Umum:
SONORA GOKMA PARDEDE, SH
Terdakwa:
OSTIB Als MURLOK Bin WIRTA