Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN WAMENA Nomor 79/Pid.B/2021/PN Wmn
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Andreansyah Pahlevi, S.H
Terdakwa:
1.Aldo Omu
2.Romi Sub
3.Neti Yalak
4.Frans Busup
5.Otanus Yalak
5819
  • Otanus Yalak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pembakaran Yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Barang;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    Andreansyah Pahlevi, S.H
    Terdakwa:
    1.Aldo Omu
    2.Romi Sub
    3.Neti Yalak
    4.Frans Busup
    5.Otanus Yalak
    PendidikanoO ON OO OF KB WW DN FPF: Otanus Yalak;: Korupun;: 18 Tahun/7 Agustus 2003;: Lakilaki;: Indonesia;: Jalan Gunung Sekla Dekai Kabupaten Yahukimo;: Kristen Protestan;: Petani;: Tidak Sekolah;Terdakwa Otanus Yalak ditangkap pada tanggal 3 Oktober 2021 dan ditahandalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 4 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober2021Halaman 3 dari 38 Putusan Nomor 79/Pid.B/2021/PN Wmn2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Aldo Omu Bersama Sama Dengan Terdakwa II Romi Sub, Terdakwa III Neti Yalak, TerdakwaIV Frans Busup, Dan Terdakwa V Otanus Yalak masing masing selama 1(satu) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Bahwa pada saat Saksi Aes Sub memberhentikan mobil dijalan depanHotel Nuri Ill, Terdakwa ALDO OMU bersama sama denganTerdakwa II ROMI SUB, Terdakwa III NETI YALAK, Terdakwa IV FRANSBUSUP, dan Terdakwa V OTANUS YALAK langsung turun dari mobildan Terdakwa IV FRANS BUSUP dan Terdakwa V OTANUS YALAKmelakukan pelemparan batu ke arah hotel, selanjutnya Saksi Aes Submelihat dengan Terdakwa Il ROMI SUB menyerahkan 1 (satu) botolbensin kepada Terdakwa III NET YALAK, kemudian Terdakwa Ill NETIYALAK berlari
    FRANS BUSUP, dan Terdakwa V OTANUS YALAKtumpangi pada saat menuju hotel Nuri Ill.
    Terdakwa V OTANUS YALAK berperan memegang parang danmengambil batu diluar hotel dan berlari masuk ke dalam hotel danmelemparkan batu tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai jendelahotel; Bahwa maksud dan tujuan saya dan para Terdakwa melakukanpembakaran dan pengrusakan adalah untuk melakukan ancaman kemasyarakat Sdr. DIDIMUS YAHULI dengan Sdr.
Register : 02-12-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN WAMENA Nomor 80/Pid.B/2021/PN Wmn
Tanggal 13 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Andreansyah Pahlevi, S.H
Terdakwa:
1.Petang Wesabla
2.Semi Nespan
3.Ngongo Osu
4.Yulianus Busup
5.Soni Soll
6.Ai Yalak
7.Yanis Wet
8.Yali Wet
9.Teni Salla
10.Yenis Yalak
6028
  • busur/panah;
  • 10 (sepuluh) buah anak panah;
  • 1 (satu) buah parang besi bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 62 Cm;
  • 1 (satu) buah parang besi bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 42 Cm;
  • 1 (satu) buah parang besi dengan panjang 70 Cm;
  • 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang 27 Cm;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain (Perkara Aldo Omu, Romi Sub, Neti Yalak, Frans Busup, dan Otanus

mantan Bupati Yahukimo) telahmeninggal dunia dan dan juga ada beberapa orang yang menangis akibatberita meninggalnya saudara Abock Busup di Jakarta dan kemudian sayaberjalan ke pinggir jalan dan melihat ada mobil bus berwarna silver sudahterparkir di pinggir jalan dan kemudian saya melihat di dalam mobil sudahada rekanrekan saya yaitu Saudara Aes Sub (Yang Menyetir Mobil), SaudaraAlesa Busup, Saudara Neti Yalak, Saudara Aldo Omu, Saudara Frans Busup,Saudara Inimit Yalak, Saudara Romi Sub, Saudara Otanus
olehsaudara Ones Pahabol dan saudara Didimus Yahuli yang merupakan lawanpolitik saudara Abock Busup; Bahwa kemudian saudara Inimit Yalak menghampiri saudara AlesaBusup dan mengajaknya untuk menyerang masyarakat suku Yali yangmerupakan suku dari Saudara Ones Pahabol dan saudara Didimus Yahuli.Selanjutnya Alesa Busup menyuruh Aes Sub untuk membawa mobilmiliknya untuk melakukan penyerangan terhadap masyarakat suku Yallyang kemudian saudara Frans Busup, Romi Sub, Aldo Omu, Inimit Yalak,Neti Yalak, Otanus
Kemudian pada saat turun dari mobil, saudara Otanus Yalak yangmemegang parang kemudian mengambil batu yang berada di luar Hotel Nuri IIIdan berlari masuk ke dalam Hotel Nuri Ill dan melempar batu sebanyak 1 (Satu)kali yang mengenai jendela Hotel Nuri Ill dan selanjutnya bergabung denganTerdakwa V dan Terdakwa VI untuk berjagajaga di jalan depan Hotel Nuri Illselanjutnya saudara Neti Yalak meminta bensin yang telah dibawa oleh saudaraRomi Sub yang disimpan didalam 1 (satu) botol air mineral dengan
Yalak dan Para Terdakwa mempunyai keinginan, motif dantujuan yang sama yaitu ingin membakar Hotel Nuri Ill dan perbuatan tersebutterjadi sedemikian eratnya antara satu sama lain serta merupakan suaturangkaian perbuatan yang bulat dan utuh sehingga perbuatan Para Terdakwasendiri saja tidak dapat melakukan tindak pidana tersebut, dimana peran FransBusup, Romi Sub, Aldo Omu, Alesa Busup, Aes Sub, Inimit Yalak, Neti Yalak,Otanus Yalak dan Para Terdakwa dapat diuraikan sebagai berikut:Pukul 12.40 WIT
Register : 02-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN WAMENA Nomor 78/Pid.B/2021/PN Wmn
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Andreansyah Pahlevi, S.H
Terdakwa:
1.Aes Sub
2.Alesa Busup
3.Inimit Yalak
106
  • busur/panah;
  • 10 (sepuluh) buah anak panah;
  • 1 (satu) buah parang besi bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 62 Cm;
  • 1 (satu) buah parang besi bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 42 Cm;
  • 1 (satu) buah parang besi dengan panjang 70 Cm;
  • 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang 27 Cm;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain (Perkara Aldo Omu, Romi Sub, Neti Yalak, Frans Busup, dan Otanus

Register : 11-01-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PT JAYAPURA Nomor 4/PID/2022/PT JAP
Tanggal 24 Februari 2022 — Pembanding/Terdakwa I : Aldo Omu Diwakili Oleh : MERSI FERA WAROMI, S.H
Terbanding/Penuntut Umum : Andreansyah Pahlevi, S.H
320
  • Otanus Yalak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pembakaran Yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Barang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa