Ditemukan 7 data
Turut Tergugat:
Otoristas Jasa Keuangan Bank Indonesia / OJK BI
46 — 17
Bank Tabungan Negara (Pesero) Tbk Kantor Cabang Balikpapan
Turut Tergugat:
Otoristas Jasa Keuangan Bank Indonesia / OJK BI
Terbanding/Turut Tergugat : Otoristas Jasa Keuangan Bank Indonesia / OJK BI
80 — 12
Bank Tabungan Negara (Pesero) Tbk Kantor Cabang Balikpapan
Terbanding/Turut Tergugat : Otoristas Jasa Keuangan Bank Indonesia / OJK BI
Pembanding/Tergugat II : AKHMAD YOGI WIRAWAN Diwakili Oleh : PT. BANK BUKOPIN, TBK
Terbanding/Penggugat : FERDY PIEKARSA
Turut Terbanding/Tergugat III : KPKNL
76 — 38
Dan Permohonan Penghapusanbunga dan denda melalui program kebijakan hapus buku merupakantindakan yang sesuai ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur padapasal 6 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentangpenilaian kualitas aset bank umum,yang menjelaskanBahwa hapus buku adalah tindakan administratif bank antara lainuntuk menghapus buku kredit macet dari neraca sebesar kewajibandebitur berupa bunga dan denda tanpa menghapus hak tagih bankkepada debitur,sehingga Peraturan Otoristas
Pembanding/Tergugat II : AKHMAD YOGI WIRAWAN Diwakili Oleh : PT. BANK BUKOPIN, TBK
Terbanding/Penggugat : FERDY PIEKARSA
Turut Terbanding/Tergugat III : KPKNL
92 — 32
Dan Permohonan Penghapusanbunga dan denda melalui program kebijakan hapus buku merupakantindakan yang sesuai ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur padapasal 6 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentangpenilaian kualitas aset bank umum,yang menjelaskanBahwa hapus buku adalah tindakan administratif bank antara lainuntuk menghapus buku kredit macet dari neraca sebesar kewajibandebitur berupa bunga dan denda tanpa menghapus hak tagih bankkepada debitur,sehingga Peraturan Otoristas
Pembanding/Tergugat II : AKHMAD YOGI WIRAWAN Diwakili Oleh : PT. BANK BUKOPIN, TBK
Terbanding/Penggugat : FERDY PIEKARSA
Turut Terbanding/Tergugat III : KPKNL
112 — 31
Dan Permohonan Penghapusanbunga dan denda melalui program kebijakan hapus buku merupakantindakan yang sesuai ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur padapasal 6 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentangpenilaian kualitas aset bank umum,yang menjelaskanBahwa hapus buku adalah tindakan administratif bank antara lainuntuk menghapus buku kredit macet dari neraca sebesar kewajibandebitur berupa bunga dan denda tanpa menghapus hak tagih bankkepada debitur,sehingga Peraturan Otoristas
1.Hj. Fitriati
2.H. Zulkifli Hakim
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Majene
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara, KPKNL Mamuju
2.Suwardi Sultan
109 — 36
Bahwa Tergugat ternyata telah melanggar azas umum bank yaituprinsip kehati hatian dengan berdasar pada data atau print out dari OJK(otoristas jasa keuangan) pada Aplikasi IDEB (informasi debitur) yangmenyatakan Penggugat (Satu) memiliki pekerjaan sebagai Polisi padahal Penggugat (Satu) hanya seorang Wiraswasta, dan ditemukan pulaternyata Pihak Tergugat merubah data pada OJK (otoritas jasakeuangan) yang mencantumkan bidang usaha: Penjualan Mobilpadahal menurut perjanjian perpanjangan jangka waktu
42 — 6
sehingga materiperkara a quo belum diperiksa oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa Turut Tergugat II dalam jawabannya menyatakan bahwaTurut Tergugat II dalam rangka melakukan pengawasan terhadap bank adalah dalamrangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat, bukan dalam rangka pengawasankegiatan operasional seharihari pada suatu bank, dan sejak tanggal 31 Desember2013 Turut Tergugat II tidak memeiliki tugas dan kewenangan lagi untuk mengaturdan mengawasi bank, karena kewenangan itu dilaksanakan oleh Otoristas