Ditemukan 6 data
2.OTORITAAS JASA KEUANGAN
72 — 19
PUTRA PERDANA INDONIAGA
2.OTORITAAS JASA KEUANGAN
Terbanding/Turut Tergugat II : OTORITAAS JASA KEUANGAN
36 — 15
PUTRA PERDANA INDONIAGA
Terbanding/Turut Tergugat II : OTORITAAS JASA KEUANGAN
86 — 32
OTORITAAS JASA KEUANGAN
Terbanding/Penggugat I : AMINAH BINTI ASNAWI DJEMAWI
Terbanding/Penggugat II : INDRA AFANDY
Terbanding/Penggugat III : RAHMAD RAMADHAN
49 — 33
menindaklanjuti atau menyelesaikan pengaduan tersebut.Adapun perihal pengaduan tersebut adalah 1) laporan ketidakjelasanbukti jumlah setoran Nasabah/Debitur PT.SLV yang mengakibatkankerugian terhadap Nasabah/Debitur atas nama Budi Sukarjo, 2)Mohon PT.SLV ditindak sesuai ketentuan Hukum yang berlaku karenaPT.SLV tidak mempunyai system informasi dan teknologi yangterintegrasi yang mengakibatkan kerugian terhadap Nasabah/Debituratas nama Budi Sukarjo.Bahwa atas surat permintaan penjelasan/klarifikasi dari Otoritaas
163 — 77
Adapun perihal pengaduan tersebut adalah 1) laporanbukti Nasabah/Debitur PT.SLV yangmengakibatkan kerugian terhadap Nasabah/Debitur atas nama Budi Sukarjo,ketidakjelasan jumlah setoran2) Mohon PT.SLV ditindak sesuai ketentuan Hukum yang berlaku karenaPT.SLV tidak mempunyai system informasi dan teknologi yang terintegrasiyang mengakibatkan kerugian terhadap Nasabah/Debitur atas nama BudiSukarjo.Bahwa atas surat permintaan penjelasan/klarifikasi dari Otoritaas JasaKeuangan (OJk) tersebut sebagaimana
DWI ARIYANI
Tergugat:
1.Perusahaan Maskapai Etihad Airways. Cq General Manager Etihad Airways Indonesia
2.PT. Jasa Angkasa Semesta,Tbk
3.Kementerian Perhubungan RI Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
621 — 787
/Pdt.G/2016/PN JKT.SELkeselamatan penumpang lainnya dalam penerbangan pilot bisamenurunkan penumpang tersebut; Bahwa Konsekwensinya mengenai kerugian penumpang tidak perlumengetahui hal tersebut karena khawatir menggangu kinerja pilot dalamkeselematan penerbangan terjamin; Sekiranya penumpang dianggap tidak aman dan akhirnya dibawa dalampenerbangan, Sepenuhnya adalah tanggung jawab pilot tersebut dan jikaadalah itu pelanggaran maka wajib otoritas Indonesia berkewajiban akanmemberitahukan kepada otoritaas