Ditemukan 15 data
SUTRISNO
64 — 20
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal SK TIO A, Tanda Selar GT. 30, No. 1856 / Ia, dengan Akta Pendaftaran Nomor 3271 Tanggal 20 Pebruari 2020, atas nama pemilik SUTRISNO, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pendaftar Dan Pencatat Balik Nama Kapal, Kantor Kesayahbandaran Dan Ototitas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Di Semarang telah hilang;
- Memberi ijin kepada Pejabat Pendaftar
Dan Pencatat Balik Nama Kapal Kantor Kesayahbandaran Dan Ototitas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Di Semarang untuk menerbitkan Grosse Akta Pengganti atas Grosse Akta Pendaftaran Kapal SK TIO A, Tanda Selar GT. 30, No. 1856 / Ia, dengan Akta Pendaftaran Nomor 3271 Tanggal 20 Pebruari 2020 atas nama pemilik SUTRISNO yang telah hilang tersebut;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
HERMAN Bin SARAFUDDIN
107 — 37
teritorial Indonesiaatau pada posisi 01 06 59 U 103 38 25 T; Bahwa kapal KM Bima Nusantara merupakan kapal jenis kapalkayu pengangkut (kargo), berbendera Indonesia, dengan jumlah ABK 8(delapan) orang termasuk Terdakwa sebagai Nakhoda yang memuat800 (delapan ratus) kotak rokok merek Luftman; Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumenkapal, dokumen muatan dan dokumen ABK didapati kapal KM BimaNusantara Berlayar tidak sesuai dengan sistim Rute yg telah ditentukanberdasarkan Port Clearance dari ototitas
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumenkapal, dokumen muatan dan dokumen ABK didapati kapal KM BimaNusantara Berlayar tidak sesuai dengan sistim Rute yg telah ditentukanberdasarkan Port Clearance dari ototitas Jurong Port Singapura; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan dan tidak keberatan;Yerry Sapri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidikkepolisian dan keterangan yang saksi berikan
1.CHARLES LAMBOUTOH, S.Sos
2.Dra. PULMIN GALAENTO, M.Si
Tergugat:
PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk KANTOR CABANG POSO
111 — 16
;dan oleh Pasal 1 ayat 6 Peraturan Ototitas Jasa Keuangan RepublikIndonesia nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan UsahaHalaman 8 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 52/Pdt.G/2018/PN.PsoPerusahaan Pembiayaan (selanjutnya disebut POJK) yang berbunyisebagai berikut :Jual dan SewaBalik (Sale and Leaseback) adalah kegiatan pembiayaandalam bentuk penjualan suatubarang oleh debitur kepada PerusahaanPembiayaan yang disertai dengan menyewapembiayaankan kembalibarang tersebut kepada debitur yang
perbuatanTergugat tersebut maka Penggugat telah mengalami kerugian ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalamjawabannya menyatakan yang pada pokoknya bahwa Tergugat merupakan salahsatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan di Indonesia, yangmenjalankan kegiatan usaha jasa salah satunya adalah sewa pembiayaan (d/hSewa Guna Usaha) (leasing) sebagaimana diatur dalam Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor : 84/PMK.012/2006 tentang PerusahaanPembiayaan dan Peraturan Ototitas
Bahwa hal ini selarasdengan bukti Tergugat bertanda (T8) berupa Salinan Peraturan Ototitas JasaKeuangan Republik Indonesia nomor 29/POJK.05/2014 tentang PenyelenggaraanUsaha Perusahaan Pembiayaan dalam Pasal 1 ayat 6 disebutkan Jual dan SewaBalik (Sale and Leaseback) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualansuatu barang oleh debitur kepada Perusahaan Pembiayaan yang disertai denganmenyewapembiayaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.
69 — 15
berdasarkan Pasal 138 ayat (3) UU RI Nomor40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas menjelaskan pihak yangmemiliki legal standing mengajukan permohonan pemeriksaan padaperseroan terdiri dari:a) Satu Pemegang Saham atau lebih dengan syarat mewakili 1/10 (satupersepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;b) Pihak lain yang memiliki legal standing mengajukan permohonanpemeriksaan dengan syarat peraturan perundangan sendiri yangmemberi hak itu kepada yang bersangkutan seperti BPK bagi BUMNatau Ototitas
SALEHUDDIN AHMAD
Tergugat:
Perusahaan Pembiayaan Konsumen PT. BFI Finance Indonesia Tbk
121 — 75
barang tersebut" ;Bahwa pengadaan barang oleh Tergugat sebagaimana dimaksud Pasal 1huruf (c) dan Pasal 3 ayat (1) PERMENKEU di atas, dilakukan denganHalaman 13 dari 40 Putusan Nomor 799/Pat.G/2018/PN.Tng.cara mengacu pada Pasal 3 ayat 2 PERMENKEU yang berbunyi sebagaiberikut :"Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaanbarang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barangPenyewa Guna Usaha (Lessee) yang kemudian disewa guna usahakankembali ;dan oleh Pasal 1 ayat (6) PERATURAN OTOTITAS
201805596SP101476 tanggal01 Mei 2018, copy dari copy (Bukti T8) ;Fotocopy Surat Peringatan Il Nomor : 201806596SP201169 tanggal07 Juni 2018, copy dari copy (Bukti T9) ;Fotocopy Surat Peringatan IIl Nomor : 20180656SP30076 tanggal19 Juni 2018, sesuai dengan aslinya (Bukti T10) ;Fotocopy Tanda Terima Bilyet Giro, copy dari copy (Bukti T11) ;Fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, printout dari internet(Bukti T12) ;Fotocopy Peraturan Ototitas
22 — 2
Terdakwa mengambil barangbarang tersebut tanpa diketahuipemiliknya karena Terdakwa mengambil pada saat rumah Dwi Erlinadalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya ke Solo dan Terdakwabukanlah orang yang memiliki ototitas atau ijin dari pemilik rumah untukmenerobos masuk ataupun memasuki rumah tersebut, demikian pulaTerdakwa secara serta merta tidak memiliki hak untuk mengambil ataupunmenjual barangbarang yang diambilnya milik saksi Dwi Erlina, sehinggaHal tersebut dipandang sebagai perbuatan yang dilakukan
92 — 71
Usaha(Lessee), baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membelibarang tersebut.Bahwa pengadaan barang modal oleh TERGUGAT sebagaimanadimaksud pasal 1 huruf c dan pasal 3 ayat 1 PERMENKEU di atas,dilakukan dengan cara mengacu pada pasal 3 ayat 2 PERMENKEU yangberbunyi sebagai berikut:Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaanbarang modal dapat juga dilakukan dengan cara membelibarangPenyewa Guna Usaha (Lessee) yang kemudiandisewaqunausahakan kembali.dan oleh pasal 1 ayat 6 PERATURAN OTOTITAS
42 — 20
Guna Usaha (Lessee), baik denganmaupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.Bahwa pengadaan barang oleh TERGUGAT sebagaimana dimaksudPasal 1 huruf c dan Pasal 3 ayat 1 PERMENKEU di atas, dilakukandengan cara mengacu pada Pasal 3 ayat 2 PERMENKEU yangberbunyi sebagai berikut:Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pengadaan BARANG dapat juga dilakukan dengan caramembelibarang Penyewa Guna Usaha (Lessee) yang kemudian disewa gunausahakan kembali.dan oleh Pasal 1 ayat 6 PERATURAN OTOTITAS
335 — 69
PenyewaGuna Usaha (Lessee), baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.Bahwa pengadaan barang oleh TERGUGAT sebagaimana dimaksud Pasal1 huruf c dan Pasal 3 ayat 1 PERMENKEU di atas, dilakukan dengan caramengacu pada Pasal 3 ayat 2 PERMENKEU yang berbunyi sebagaiberikut: Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaanBARANG dapat juga dilakukan dengan caramembelibarangPenyewa Guna Usaha (Lessee) yang kemudiandisewaquna usahakan kemballi.dan oleh Pasal 1 ayat 6 PERATURAN OTOTITAS
Terbanding/Tergugat : PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk
94 — 44
Hal 9 dari 29 hal Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaanbarang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barangPenyewa Guna Usaha (Lessee) yang kemudian disewagunausahakan kembali.dan oleh pasal 1 ayat 6 PERATURAN OTOTITAS JASA KEUANGANREPUBLIK INDONESIA nomor 29/POJK.05/2014 tentangPENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN(selanjutnya disebut POJK) yang berbunyi sebagai berikut: Jual dan SewaBalik (Sale and Leaseback) adalah kegiatanpembiayaan dalam bentuk penjualan
62 — 13
Bahwa pengadaan barang modal oleh PARA TERGUGATsebagaimana dimaksud pasal 1 huruf c dan pasal 3 ayat 1PERMENKEU di atas, dilakukan dengan cara mengacu padapasal 3 ayat 2 PERMENKEU yang berbunyi sebagai berikut:Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan caramembelibarang Penyewa Guna Usaha (Lessee) yangkemudian disewagqunausahakan kembali.dan oleh pasal 1 ayat 6 PERATURAN OTOTITAS JASAKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA nomor 29/POJK.05/2014tentang
660 — 156
Fotokopi Surat Edaran Ototitas Jasa Keuangan, Nomor : 12/SEOJK.07/2014,tertanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam RangkaPemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan (Bukti P.9);10. Fotokopi Permohonan Pengajuan Pembiayaan pada Bank BNISyariahCabang Sintang oleh Penggugat Il dengan diketahui Penggugat (BuktiP.10.A);11. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No.593 tertanggal 31 Maret 1998 an.
1.AHMAD TAHIR MANUSAMA, SH
2.ALFRIANTO HENDRA
Termohon:
Pemerintah R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTENG Cq. KAPOLRES POSO
230 — 126
Fotokopi Peraturan Ototitas Jasa Keuangan Republik IndonesiaNomor : 35/ POJK.05/ 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan, diberi tanda P12.13. Fotokopi Formulir Permohonan Pembiayaan Victor Hutany KepadaBFI, diberi tanda P13.14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Victor Hutany dan Geitje Sugiyo,diberi tanda P14.Menimbang, bahwa di samping bukti Suratsurat tersebut, Pemohon jugatelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
101 — 17
Zonda tidak pernah melapor ke KantorSyahbandaran dan Ototitas Pelabuhan Palembang;Bahwa kapal Tanker MT.
PT. TUNAS GRAHA SERVINDO
Tergugat:
1.ANDRIYANTO, SE.,MM
2.PT. BFI FINANCE INDONESIA TBK
183 — 80
Tim.Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan caramembelibarang PenyewaGuna Usaha (Lessee) yangkemudian disewagunausahakan kembali.dan oleh pasal 1 ayat 6 PERATURAN OTOTITAS JASAKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA nomor 29/POJK.05/2014tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAANPEMBIAYAAN sebagaimana saat ini telah dirubah denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan