Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 171/Pid.B/2024/PN Mre
Tanggal 18 April 2024 — Penuntut Umum:
1.SRIYANI, S.H
2.Robby Ramadhan Abdi Pranata
Terdakwa:
PEDI PERTAMA Bin YAN SUN
1711
  • uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
  • 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah);
  • 1 (satu) unit hanphone merk VIVO Y12 Warna hitam Nomor IMEI : 860937055502894b IMEI 2 : 860937055502886;
  • 2 (dua) Bungkus Rokok Merk Sampoerna yang belum dibuka dan masih tersegel;
  • 1 (satu) Bungkus Rokok Merk Surya yang belum dibuka dan masih tersegel;
  • 1 (satu) buah gembok merk OXITO