Ditemukan 1 data
24 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada adik Pemohon yang bernama UMM QASH UMM AIA binti DENNY P.GIR untuk menikah dibawah umur dengan calon suaminya bernama SYARUL GHOFUR ANSORI bin MAHFUDZ. SH;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,- ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah );