Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 110/Pdt.P/2019/PN Cbd
Tanggal 30 Oktober 2019 — Pemohon:
TIAN TIONG
184
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah menurut hukum perubahan identitas berupa nama dan tempat lahir Pemohon semula bernama TIAN TIONG dengan tempat lahir di P.Halang pada tanggal 15 Februari 1956 menjadi MARDI dengan tempat lahir di Cilacap pada tanggal 15 Februari 1956;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Sukabumi;
    4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Sukabumi untuk merubah identitas Pemohon semula tertulisbernama TIAN TIONG yang lahir di P.Halang pada tanggal 15 Februari1956 berubah dan diganti menjadi MARDI yang lahir di Cilacap padatanggal 15 Februari 1956;4.
    selanjutnya memohon agar permohonannya dapatdikabulkan oleh Pengadilan dalam bentuk penetapan ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa Permohonan Pemohon adalah sebagaimanatersebut diatas ;Menimbang bahwa setelah memperhatikan permohonan Pemohontersebut dihubungkan dengan bukti yang diajukan baik berupa bukti suratmaupun bukti saksi maka diketahui bahwa permohonan Pemohon tersebutadalah untuk merubah identitas berupa nama dan tempat lahir Pemohon yangtertulis dalam Bukti P1 dan P2 tertulis TIAN TIONG lahir di P.Halang
    Menyatakan sah menurut hukum perubahan identitas berupa nama dantempat lahir Pemohon semula bernama TIAN TIONG dengan tempat lahirdi P.Halang pada tanggal 15 Februari 1956 menjadi MARDI dengan tempatlahir di Cilacap pada tanggal 15 Februari 1956;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan kepadaKantor Dinas Kependudukan Kabupaten Sukabumi;4.
Register : 17-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIBADAK Nomor 110/Pdt.P/2019/PN Cbd
Tanggal 30 Oktober 2019 — Pemohon:
TIAN TIONG
100
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah menurut hukum perubahan identitas berupa nama dan tempat lahir Pemohon semula bernama TIAN TIONG dengan tempat lahir di P.Halang pada tanggal 15 Februari 1956 menjadi MARDI dengan tempat lahir di Cilacap pada tanggal 15 Februari 1956;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Sukabumi;
    4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon