Ditemukan 2 data
24 — 0
batas-batas sebagai berikut :-Sebelah Barat dengan jalanan - Sebelah Timur dengan tanah milik I Masi - Sebelah Selatan dengan tanah milik Marauleng - Sebelah Utara dengan Tanak milik Ramli - Tanah seluas 3.5 ha, yang belokasi di Tanete Desa Alitta Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan Tanah milik La Tanra - Sebelah Barat dengan tanah milik P.Semmawi - Sebelah Selatan dengan tanah milik Selling - Sebelah Timur tanak milik P.Sape
10 — 0
Sebelah Selatan dengan Tanah milikk Selling - Sebelah Timur dengan Tanah P.Sape .3. Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut diatas menjadi hak penggugat dan seperdua bagian menjadi hak tergugat .4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan bagian kepada masing-masing cara Natura,maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk di Lelang,dan hasilnya dibagi dua seperdua menjadi hak tergugat .5. Menolak selain dan selebihnya .6.