Ditemukan 5 data
9 — 2
Menyatakan perkara Nomor 2322/Pdt.G/2018/PA.PML dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
4 — 0
Menyatakan perkara Nomor 2907/Pdt.G/2018/PA.PML dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp266.000.-
4 — 0
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkarannya;
2. Menyatakan perkara Nomor 3845/Pdt.G/2018/PA.PML terdaftar tanggal 13 Desember 2018 dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 391000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
10 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 2081/Pdt.G/2023/PA.Pmltanggal 18 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 185.000,00 ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah );
6 — 0
1. Menyatakan permohonan Pemohon Nomor :2322/Pdt.G/2017/PA.Pml tanggal 25 Agustus 2017 tersebut gugur; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 651.000,- (enam ratus lima puluh satu nribu rupiah);,-