Ditemukan 3 data
25 — 5
Menyatakanperkara Nomor 113/Pdt.P/2020/PA.Sal telah selesai karena dicabut;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
22 — 5
MENGADILI
- Membatalkan perkara Nomor 0664/Pdt.G/2018/PA.Sal ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mencoret dari daftar perkara ;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
31 — 5
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 64/Pdt.G/2023/PA.Saldari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp305.000,00(tigaratus lima ribu rupiah);