Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-03-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN KASONGAN Nomor 141/Pid.Sus/2015/PN.Ksn
Tanggal 1 Maret 2016 — Zefnat Paaniah Oematan Alias Zefri Bin Zem Oematan
7219
  • Menyatakan Terdakwa Zefnat Paaniah Oematan Alias Zefri Bin Zem Oematan, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Zefnat Paaniah Oematan Alias Zefri Bin Zem Oematan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari dan denda sejumlah Rp 2.000.000. (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; 5.
    Pol KH 8135 NC No.0022959/KG/2014 an Theofilus Dwi Santoso.- 1 (satu) lembar SIM BI N0 730323321020 an Zepnat Paaniah Oematan.- 1 (Satu) lembar buku uji berkala no JKT.1215970 A.n Theofilus Dwi Santoso.Dikembalikan kepada Terdakwa - 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam KH 4321 W.Dikembalikan kepada ahli waris / keluarga korban Muhammad Bani Arutianto. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
    Zefnat Paaniah Oematan Alias Zefri Bin Zem Oematan