Ditemukan 1 data
9 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabeton Kendal jawa Tengah dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.5.