Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 386/Pdt.P/2019/PA.Bpp
Tanggal 1 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
2810
  • Nama Pemohon II semula tertulis PADELIAH, seharusnya yang benar adalah FADELIA;
    2.3. Nama Ayah (binti) Pemohon II semula tertulis H. MUHAMMAD ALI, seharusnya yang benar adalah HAJI MUH ALI;
    2.4. Tempat lahir Pemohon II semula tertulis Pare-pare, seharusnya yang benar adalah Sengkang;
    2.5.
    Bahwa Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama KecamatanBalikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur denganKutipan Akta Nikah Nomor : 203/31/VII/1996, pada tanggal 18 Juli1996, telah terjadi kesalahan penulisan tahun kelahiran dari Pemohon dan Nama, Nama ayah, Tempat dan tahun kelahiran dari PemohonIl, Di kutipan Akta nikah tahun kelahiran dari Pemohon adalah 08Juni 1965, dan Nama, Nama ayah, Tempat dan Tahun kelahiran dariPemohon II adalah Padeliah binti H.
    9Menimbang, bahwa Para Pemohon mendalilkan berdasarkan AktaNikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Barat, KotaBalikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan Kutipan Akta Nikah Nomor :203/31/VII/1996, tanggal 18 Juli 1996, telah terjadi kesalahan penulisantahun kelahiran dari Pemohon dan Nama, Nama ayah, Tempat dan tahunkelahiran dari Pemohon Il, Di kutipan Akta nikah tahun kelahiran dariPemohon adalah 08 Juni 1965, dan Nama, Nama ayah, Tempat dan Tahunkelahiran dari Pemohon II adalah Padeliah
    Pencatat Nikah Kantor Penetapan Nomor 386/Padt.P/2019/PA.Bpp 5 dari 9Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, ProvinsiKalimantan Timur nomor : 203/31/VII//1966, tanggal 18 Juli 1966;Bahwa dalam kutipan Akta Nikah tersebut, telah terjadi kesalahanpenulisan tahun kelahiran dari Pemohon dan Nama, Nama ayah,Tempat dan tahun kelahiran dari Pemohon Il, tertulis tahun kelahirandari Pemohon adalah 08 Juni 1965, dan Nama, Nama ayah, Tempatdan Tahun kelahiran dari Pemohon II adalah tertulis Padeliah
    ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi telah ternyata dalamKutipan Akta Nikah (P1.) yang dikeluarkan Kantor Urusan AgamaKecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timurnomor : 203/31/VII//1966, tanggal 18 Juli 1966, terjadi kesalahan penulisantahun kelahiran dari Pemohon dan Nama, Nama ayah, Tempat dan tahunkelahiran dari Pemohon Il,tertulis tahun kelahiran dari Pemohon adalah 08Juni 1965, dan Nama, Nama ayah, Tempat dan Tahun kelahiran dariPemohon II adalah tertulis Padeliah
    Nama Pemohon II semula tertulis Padeliah, seharusnya yangbenar adalah Fadelia;2.3. Nama Ayah (binti) Pemohon II semula tertulis H. MuhammadAli, seharusnya yang benar adalah Haji Muh Ali;2.4. Tempat lahir Pemohon Il semula tertulis Parepare,seharusnya yang benar adalah Sengkang;2.5. Tahun lahir Pemohon II semula tertulis 1978, seharusnya yangbenar adalah 1984;3.
Register : 03-01-2019 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 1/Pdt.P/2019/PN Kgn
Tanggal 10 Januari 2019 — Pemohon:
1.Darmansyah
2.Faridah
333
  • Padeliah : Tempat lahir di Hamayung, Tanggal 01031991, Jenis kelamin Perempuan,Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal Hamayung Rt/Rw. 001/00! Kel/DesaHamayung, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Agama Islam,Pekerjaan Wiraswasta ;Jadi saudara kenal dengan para pemohon ini ? Ya saya kenal, karena para pemohon adalah Ibu dan Bapak kandung sayasendiri ;Dimana tempat tinggal para pemohon ini ? Di Hamayung Rt/Rw. 001/00!