Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 04-05-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 1137/Pid.Sus/2016/PN Dps
Tanggal 23 Maret 2017 — Muhammad Padluhum Jali
2714
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD PADLUHUM JALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD PADLUHUM JALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Muhammad Padluhum Jali
    PUTUSANNomor 1137 /Pid.Sus/2016/ PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Muhammad Padluhum jaliTempat lahir : DenpasarUmur/tgl. lahir :18 Tahun 7 hari / 29 September 1998Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Palapa XIV Gang Udang Br.
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD PADLUHUM JALI, secara sah dantemenyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak danmelawan hukum menggunakan Narkotika Golongan 1 bagi dirinyasendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Alternatif Ketiga ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD PADLUHUM JALI,dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetapditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa ;1 (satu) plastic klip Kristal bening shabu dengan berat 0,12 gram.1 (satu) potongan pipet warna biru strip putih.1 (satu) kotak bekas pembungkus rokok sempurna Mild warna putih.Dirampas untuk dimusnahkan4.
    pihak yang berwenang untukmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan dalambentuk bukan tanaman dimaksud ;sonnnnennne Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika ;meeneneren ne ene cen nen non nen nne nen nen en AT AU nnnnnnnnnnnnnnnn non nnnnnenen nen nen nnncnecne sense nananmacnn nsonen Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD PADLUHUM
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD PADLUHUM JALIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 10(sepuluh) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 06-07-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 638/Pid.B/2015/PN Dps.
Tanggal 20 Agustus 2015 — RAKA BAGUS HERDANI Als. COLEK
135
  • Alias COLEK danMUHAMMAD PADLUHUM JALI Alias LUUM, mereka mengambil sepedamotor tersebut dengan cara RAKA BAGUS HERDANI Alias COLEK danMUHAMMAD PADLUHUM JALI Alias LUUM masuk ke tempat sepedamotor diparkir, setelah berada di tempat parkir sepeda motor langsung ditarikkeluar dari parkiran sesampainya diluar MUHAMMAD PADLUHUM JALIAlias LUUM membantu mendorong sampai di rumah tante MARTINI, laludisana sepeda motor dibongkar pada bagian dek depa untuk dicari kabeknyaguna menghiduplan sepeda motor itu
    BAGUS HERDANI Alias COLEK danMUHAMMAD PADLUHUM JALI Alias LUUM, mereka mengambil sepedamotor tersebut dengan cara RAKA BAGUS HERDANI Alias COLEK danMUHAMMAD PADLUHUM JALI Alias LUUM masuk ke tempat sepedamotor diparkir, setelah berada di tempat parkir sepeda motor langsung ditarikkeluar dari parkiran sesampainya diluar MUHAMMAD PADLUHUM JALIAlias LUUM membantu mendorong sampai di rumah tante MARTINI, laludisana sepeda motor dibongkar pada bagian dek depa untuk dicari kabeknyaguna menghiduplan sepeda
    SAKSI MUHAMMAD PADLUHUM JALI als.
    Kemudian RAKA BAGUS HERDANI Alias COLEK bersamaMUHAMMAD PADLUHUM JALI Alias LUUM membawa sepeda motorHonda Vario warna hitam biru dengan nomor kendaraan DK 3617 A tersebutke rumah MARTINI di Jalan Palapa dan sesampainya disana sepeda motorHonda Vario warna hitam biru dengan nomor kendaraan DK 3617 Adibongkar oleh MUHAMMAD PADLUHUM JALI Alias LUUM padabagian dek depan untuk dicari kabelnya guna menghidupkan sepeda motortersebut.
    Kemudian RAKA BAGUS HERDANI AliasCOLEK bersama MUHAMMAD PADLUHUM JALI Alias LUUM membawasepeda motor Honda Vario warna hitam biru dengan nomor kendaraan DK 3617 Atersebut ke rumah MARTINI di Jalan Palapa dan sesampainya disana sepeda motorHonda Vario warna hitam biru dengan nomor kendaraan DK 3617 A dibongkaroleh MUHAMMAD PADLUHUM JALI Alias LUUM pada bagian dek depanuntuk dicari kabelnya guna menghidupkan sepeda motor tersebut.
Register : 17-06-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 509/Pid.B/2015/PN Dps
Tanggal 20 Agustus 2015 — RAKA BAGUS HERDANI Als. COLEK.
145
  • DK 4956 DX dalam keadaan tanpa ban bagian belakang serta tanpa ban bagian depan ; ---------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Muhamad Padluhum Jali Als, Luum ; -------------------------6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Register : 14-12-2016 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 1120/Pid.Sus/2016/PN. Dps
Tanggal 13 Februari 2017 — RICKKY DIAN ASMARA
2410
  • Saksi MUHAMAD PADLUHUM JALI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa pada saat dimintai keterangan saksi dalam keadaan sehatjasmani, maupun rohani, dan saksi bersedia memberikan keterangandengan sebenarnya.Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sekitar 2 (dua) bulan yang lalu hanyasebatas teman saja dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.Bahwa benar berawal dengan tertangkapnya saksi oleh Petugas dariPolresta pada hari Rabu, tanggal 5 Oktober 2016 sekitar pukul 22.30 witaHalaman