Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 825/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 9 September 2019 —
Terdakwa:
Muhammad Patluhum Jali Als. Pongek
2912
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD PATLUHUM JALI Als PONGEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan.
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD PATLUHUM JALI Als PONGEK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.

    Terdakwa:
    Muhammad Patluhum Jali Als. Pongek
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"PENGADILAN NEGERI DENPASAR, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MUHAMMAD PATLUHUM JALI ALS. PONGEKTempat lahir : SesetanUmur/Tanggal lahir : 20 Tahun/29 September 1998Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Palapa 14 No. 36x, Kel/Ds.
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD PATLUHUM JALI Als PONGEK bersalahmelakukan tindak pidana" Pencurian dengan Pemberatan" sebagaimana diaturHal 1 dari 14 Putusan No.825/Pid.B/2019/PN Dpsdan diancam pidana daiam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPsebagaimana dalam surat dakwaan;.
    Agar dirampas untukdimusnahkan.Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah).Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar ini oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriDenpasar, berdasarkan Surat Dakwaan , Terdakwa didakwa sebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2019, sekira Pukul 24.00 WITA,terdakwa MUHAMMAD PATLUHUM JALI Als PONGEK diajak keluar makan olehHERI (diproses dalam berkas terpisah
    Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD PATLUHUM JALI Als PONGEK telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD PATLUHUM JALI AlsPONGEK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2(dua) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangiseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan5.
Register : 11-07-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 826/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
Si Ayu Alit Sutari Dewi
Terdakwa:
Sutrisno alias Ngapak
2712
  • NGAPAK, YANTO Als.MAIL (DPO) dan BAYU (DPO) karena sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Kepolisian.Dapat Saksi jelaskan bahwa pencurian tersebut memang sudah direncanakan dimana Saksi dan YANTO yang memiliki ide untukmelakukan pencurian tersebut.Dapat Saksi jelaskan, Saksi melakukan pencurian di Countersebanyak dua kali di Counetr Mengwi satu kali (bersama denganMUHAMMAD PATLUHUM JALI Als. PONGEK) dan di CounterDalung (SUNARI CELL) satu kali bersama dengan SUTRISNOAls. NGAPAK, YANTO Als.