Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN MASAMBA Nomor 123/Pid.B/2020/PN Msb
Tanggal 10 Nopember 2020 —
Terdakwa:
MUSRIADI Alias BOMBAN Bin PAEGO
9939
  • Menyatakan terdakwa Musriadi Alias Bomban Bin Paego tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan";

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap didalam tahanan;

    5.


    Terdakwa:
    MUSRIADI Alias BOMBAN Bin PAEGO
    ESAPengadilan Negeri Masamba yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1 NamaLengkap : Musriadi Alias Bomban Bin Paego2 Tempat Lahir : Petambua3 Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun/1 Oktober 19764 Jenids Kelamin > Lakilaki5 Kebangsaan : Indonesia6 Tempat Tinggal : Dusun Petambua, Desa Radda,Kecamatan Baebunta, Kabupaten LuwuUtara7 Agama : Islam8 Pekerjaan : Petani/PekebunTerdakwa Musriadi Alias Bomban Bin Paego
    Barang siapaMenimbang, bahwa arti dari kata barangsiapa adalah setiap orangyang bertanggungjawab terhadap perbuatan pidana yang didakwakankepadanya, dimana perbuatan pidana tersebut dilakukan secara sadar, tanpamembedakan jenis kelamin dan dalam faktafakta persidangan tidak ditemukanbaik alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana kepadanya;Menimbang, dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalahMusriadi Alias Bomban Bin Paego yang identitasnya telah
    Soesilo yang dimaksud denganpenganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, menimbulkanrasa Sakit serta menyebabkan luka;Menimbang, bahwa dalam fakta di persidangan terdakwa MusriadiAlias Bomban Bin Paego pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul11.00 WITA bertempat di Dsn Petambbua Ds Radda Kec.Baebunta Kab.LuwuUtara, Terdakwa seorang diri telan melakukan pemukulan kepada saksi Darminkarena saksi Darmin telah memutus kabel listrik yang masuk ke dalam rumahTerdakwa;Halaman 6
    Menyatakan terdakwa Musriadi Alias Bomban Bin Paego tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap di dalam tahanan;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000.