Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Mu'is alias pak.Lis bin Nijan
14 — 9
- Menyatakan Terdakwa MU'IS ALIAS PAK.LIS BIN NIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah
Terdakwa:
Mu'is alias pak.Lis bin Nijan