Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 9/Pid.Sus/2020/PN Bdw
Tanggal 4 Februari 2020 —
Terdakwa:
Mu'is alias pak.Lis bin Nijan
149
    1. Menyatakan Terdakwa MU'IS ALIAS PAK.LIS BIN NIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah

    Terdakwa:
    Mu'is alias pak.Lis bin Nijan