Ditemukan 1 data
Terdakwa:
INYO GOLUSE PALANTIKA Bin Alm. BAMBANG PUSPOLUKITO
77 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Inyo Goluse Palantika bin (Alm) Bambang Puspolukito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan
satu) lembar Surat Keterangan dari toko Asih nama pemilik Tri Sulistiowati;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari toko Purnomo nama pemilik H Faizin;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari toko Citra nama pemilik Zulaikah tanggal 9 November 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari toko Mbarep nama pemilik Siti Fatonah tanggal 9 November 2018;
- 2 (dua) lembar SK Operasional Manager PT Limas Mulya Sentosa No;034/SK.LMS/IX/2014 tentang pengangkatan INYO GOLUSE PALANTIKA
sebagai karyawan tetap;
- 1 (satu) lembar Slip gaji INYO GOLUSE PALANTIKA bulan Oktober, November dan Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No.Faktur 18-61402890 tanggal cetak faktur 01-09-2018 Nama Toko Pojok nominal Rp.3.484.288,-;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan No.Faktur 18-61401710 tanggal cetak faktur 25-09-2018 Nama Toko Depot Jamu Indah nominal Rp.6.778.270;
Dikembalikan kepada PT Limas Mulya Sentosa;
3. 1 (satu
Terdakwa:
INYO GOLUSE PALANTIKA Bin Alm. BAMBANG PUSPOLUKITO