Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 731/Pid.B/2019/PN Kis
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Gusmira F. Warman, SH
Terdakwa:
Yul Henry Alias Hendrik
182
  • Bedsebanyak 10 (Ssepuluh) unit extra bed merk loren warna coklat ukuran 4(empat) kaki;Bahwa saat kejadian tersebut saksi sedang berada dirumah saksi diJalan Marah Rusli, dan di Jalan Bakti akan direnovasi menjadi rumahkostkostan, kKemudian saksi menitipbkan rumah tersebut kepada saksiRasmi Asima Marbun untuk menjaga rumah saksi di Jalan Bakti;Halaman 4 dari 16 Putusan Nomor 731/Pid.B/2019/PN KisBahwa yang telah dirusak Terdakwa berupa 3 (tiga) buah grandle pintukamar warna putih dan potongan kawat besi palapis
    melihat keadaan dalam rumah kost tersebut, dan telah hilangspring bed didalam kamar, kemudian saksi menghubungi saksi RasmiAsima Marbun yang sebagai pengelola rumah kost tersebut;Bahwa tidak berapa lama Pak Hasbullah dan saksi Rasmi Asima Marbuntiba dirumah kost dan melihat keadaan rumah telah kehilangan springbed, kemudian Pak Hasbullah melaporkan kejadian tersebut kepadasaksi Agustina;Bahwa kerusakan yang dirusak Terdakwa berupa 3 (tiga) buah grandlepintu kamar warna putih dan potongan kawat besi palapis
    Dhino Ramadhanmemberitahukan kepada saksi bahwa rumah kost telah terjadikehilangan;Bahwa saksi menitipkan atau menugaskan untuk menjaga rumah kosttersebut kepada saksi Dhino Ramadhan;Bahwa saksi Dhino Ramadhan pernah bercerita kepada saksi bahwaTerdakwa meminta uang keamanan akan tetapi saksi Dhino Ramadhantidak memberitahukan kejadian dan Terdakwa mengancam akanmebobol rumah tersebut;Bahwa kerusakan yang dirusak Terdakwa berupa 3 (tiga) buah grandlepintu kamar warna putih dan potongan kawat besi palapis
Register : 01-08-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PN POSO Nomor 99/Pdt.G/2023/PN Pso
Tanggal 6 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
670
  • Edison Palapis, S.TH sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 7212-KW-29032018-0001, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Poso agar mengirimkan salinan Putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Poso untuk dicatat dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu serta memerintahkan pula kepada penggugat dan Tergugat melaporkan perceraiannya tersebut