Ditemukan 1 data
26 — 6
Bin SONY PALLOANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta
BIN SONY PALLOANG