Ditemukan 2 data
TAUFAN MAULANA, SH
Terdakwa:
RATE Bin PALOTO Alias SUBU
37 — 4
- Menyatakan Terdakwa RATE BIN PALOTO Alias SUBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan
Penuntut Umum:
TAUFAN MAULANA, SH
Terdakwa:
RATE Bin PALOTO Alias SUBU
50 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nanti ;Timur : Sawah milik, Rimma, Tu Mu, kebun sayur babi Ne Paloto,sawah milik Ne Remang, Paken dan Leman ;Selatan : Tanah milik Tongkonan Palakuan Pare, kebun Mase dan kebunLembang ;Barat : Parit/jalan raya Poros Talung LipuBori dan sawah milik NeLunak (yang sekarang dikuasai para Penggugat) ;Bahwa obyek sengketa dan tanah yang dikuasai para Penggugatsekarang di To Tammuan di buka dan dikuasai pertama kali (Dilili istilahbahasa Toraja) oleh Ne Lunak (Lai Dannari dengan Kala Lembang),Tongkonan