Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2020 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 08-01-2021
Putusan PN POLEWALI Nomor 222/Pid.B/2020/PN Pol
Tanggal 5 Januari 2021 — Penuntut Umum:
OKTAVIANUS STEVANUS TUMUJU, SH
Terdakwa:
PAULUS Alias PAULUS PUTRA DARI M.PAMALLUNAN
180100
  • PAMALLUNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAULUS Alias PAULUS Putra dari M.
    PAMALLUNAN, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan agar Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Hanphone merek Oppo F7 warna silver dengan nomor emai 1 : 869050030555614 dan nomor emai 2 : 869050030555606;

    Dikembalikan kepada saksi korban SUDIRMAN Alias IMMA putra dari DARIUS DEPPA DAMA.

    • 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A57 warna putih dengan nomor emai 1 : 865255034124978 dan nomor emai 2 : 865255034124960;
    • 2 (dua) lembar print out screenshoot postingan yang dibuat oleh akun facebook Paulus Pamallunan.

    Dikembalikan kepada Terdakwa PAULUS Alias PAULUS Putra dari M. PAMALLUNAN.

    5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah);

    SAKSI SUDIRMAN Alias IMMA Bin DARIUS DEPPA DAMA:Bahwa bahwa Saksi melihat postingan yang diunggah oleh pemilik AkunFacebook PAULUS PAMALLUNAN pada hari selasa tanggal 28 Januari2020 sekitar pukul 08:00 Wita bertempat di Jalan.
    ;Bahwa saksi tidak pernah menanggapi atau mengimentari postinganyang diunggah saudara PAULUS PAMALLUAN namun sudah ada yangngelike postingan Saudara PAULUS PAMALLUNAN yaitu pemilik akunFacebook MAnurun Agus.
    memposting foto berbedaSaudara SUDIRMAN Alias IMMA Putra Dari DARIUS DEPPA DAMAdengan kalimat pencemaran nama baik, beberapa jam kemudian sayamelihat postingan klarifikasi dari akun Facebook Saudara PIRSANterkait foto Saudara SUDIRMAN Alias IMMA Putra Dari DARIUS DEPPADAMA yang diposting oleh Sauadara PAULUS PAMALLUNAN;Bahwa saksi tidak pernah mengomentari postingan kalimat pencemarannama baik yang diunggah oleh Saudara PAULUS di akun Facebooknyadengan nama Facebook Paulus Pamallunan;Bahwa saksi
    Kalau ada yang mengatasnamakan pak Sudirman Dariusmeminjam uang kepda Bpak Paulus pamallunan itu keliru krn sebenarxz yg bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut!!!!
    PAMALLUNAN, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan agar Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan;4.