Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 173/Pdt.G/2018/PA.ML
Tanggal 12 September 2018 — Pemohon:
Defis Pamatri bin Yurnalis
Termohon:
Nora Novita binti Yacub
242
  • DALAM KONVENSI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Defis Pamatri bin Yurnalis) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Nora Novita binti Yacub) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh;

    DALAM REKONVENSI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri
    umur 7 tahun untuk masa yang akan datang terhitung semenjak Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak kepada Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri minimal sebanyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya kesehatan dan pendidikan, ditambah 20% per tahun untuk mengantisipasi terjadinya inflasi dan turunnya nilai mata uang rupiah;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (Defis Pamatri
    Pemohon:
    Defis Pamatri bin Yurnalis
    Termohon:
    Nora Novita binti Yacub
    PUTUSANNomor 173/Pdt.G/2018/PA.MLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Labuh yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telahmenjatuhkan putusan perkara Cerai Talak antara:Defis Pamatri bin Yurnalis, tempat dan tanggal lahir Sungai Kapur, 25Desember 1975, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaansopir box, tempat kediaman di Jorong Batu Kulambai, NagariPakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh,Kabupaten
    Memberi izin kepada Pemohon (Defis Pamatri bin Yurnalis) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nora Novita binti Yacub) didepan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh;3.
    masuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM KONVENSI:281.2.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Defis Pamatri
    tahun dan Hafsha Hidayatul Aini, perempuan,umur 7 tahun untuk masa yang akan datang terhitung semenjakTergugat Rekonvensi menjatuhkan talak kepada PenggugatRekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh sampaianakanak tersebut dewasa/mandiri minimal sebanyak Rp1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya kesehatandan pendidikan, ditambah 20% per tahun untuk mengantisipasiterjadinya inflasi dan turunnya nilai mata uang rupiah;Menghukum Tergugat Rekonvensi (Defis Pamatri
Register : 17-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 157/Pdt.G/2019/PA.ML
Tanggal 9 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • MENGADILI

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Defis Pamatri bin Yurnalis) terhadap Penggugat (Nora Novita binti Ya'cub);
    4. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;
    SAKSI Il, tempat dan tanggal lahir Batang Pagu 01 Juli 1968, agama Islam,pendidikan SLTP, pekerjaan Petani, tempat kediaman di Jorong , Nagari ,Kecamatan , Kabupaten Solok Selatan, dan di bawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut:= Saksi adalah kakak ipar Penggugat; Saya kenal dengan Tergugat yang bernama Defis Pamatri; Hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah suamiisterimenikah sekitar 14 tahun yang lalu;= Setelah menikah Penggugat dengan Tergugat membina rumahtangga di rumah orang tua