Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 10-05-2016
Putusan PN JOMBANG Nomor 103/Pid.B/2016/PN Jbg
Tanggal 27 April 2016 — YADI Bin JUWARI Als SUYADI
284
  • Tunas Dwi Pamatra Ceweng dari Sdr. YADI Bin JUWARI Alias SUYADI.- 1 (satu) lembar KTP a.n YADI.Dilampirkan dalam berkas perkara;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol S-2166ZW warna hitam Tahun 2015, Noka: MH1JFP118FK142462, Nosin: JFP1E1152590.Dikembalikan kepada PT. FIF Jombang; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Tunas Dwi Pamatra di setujui oleh pihak PT.Federal Internasional Finance (FIF) Jombang pada sore harinya.Karena terdakwa mengajukan kredit merupakan pemohon kreditmerupakan PNS (pegawai Negeri Sipil) sehingga pihak PT.
    Tunas Dwi Pamatra Ceweng dari Sdr.
    TunasDwi Pamatra alamat JI. Ceweng, Kec. Diwek, Kab. Jombang;Bahwa benar yang menjadi korban atas perbuatan terdakwa adalah PTTunas Dwi Pamatra; Bahwa benar awalnya terdakwa pada sekitar bulan April 2015,mengajukan kredit kendaraan bermotor atas nama Sdr. SUYADI di dealerPT.
    Tunas Dwi Pamatra CewengKecamatan Diwek Kabupaten Jombang;Menimbang, bahwa terdakwa melakukan aksinya dengan cara terdakwa tyang berkeinginan membeli sepeda motor Honda Beat secara kredit melalui PTTunas Dwi Pamatra, kemudian terdakwa mengajukan permohonan kredit melaluisaksi EKA OCTAVIANI.
    Tunas Dwi Pamatra dan mendapatkan kredit sepeda motor karenaKTP asli dan Kartu keluarga asli milik terdakwa sudah di Blacklist oleh pihak BankIndonesia dalam hal pengajuan Kredit maupun pinjaman ke Finance atau Bank.Menimbang, bahwa pengajuan kredit terdakwa yang dioder oleh EKAOCTAVIANI melalui PT. Tunas Dwi Pamatra di setujui olen pihak PT. FederalInternasional Finance (FIF) Jombang pada sore harinya.