Ditemukan 2 data
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
AGUS KAHIAWA ROMU alias AGUS
40 — 16
SALMA BACO Alias SALMA adalah saksi yang bersedia memberikanketerangan dibawah sumpah atau janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi di periksa sehubungan dengan masalah penganiayaanyang dilakukan terdakwa kepada suami saksi yaitu Syamsudin padahari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 WITA bertempatdi Pantai Pamuhu Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, KabupatenSumba Timur;Bahwa selain Terdakwa ada orang lain yang melakukan penganiayaanyaitu bernama Panjang;Bahwa, kejadian
Syamsudin Umar Alias Ama Yus adalah saksi korban yang bersediamemberikan keterangan dibawah sumpah atau janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi korban di periksa sehubungan dengan masalahpenganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban pada hariRabu tanggal 17 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat diPantai Pamuhu Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten SumbaTimur;Bahwa, kejadian tersebut bermula ketika korban melihat perahu yangparkir dipinggir pantai, kemudian
denganTerdakwa;Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut bibir/mulut korbanpecah dan bengkak sehingga mengalami kesulitan untuk beraktivitastiap hari dan kesulitan untuk makan;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa terdakwa membenarkan jika telah melakukan penganiayaanterhadap saksi korban Syamsudin pada hari Rabu tanggal 17 Januari2018 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Pantai Pamuhu
1.UMBU HIYA HAMATAKI
2.DEWI TRISNAWATI RAMBU KAITA
Tergugat:
UMBU MAKAMBOMBU
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBA TIMUR
68 — 0
strong>E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang diajukan Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan pada Turut Tergugat Konvensi yang terletak di Pamuhu
RT.006/RW.002 Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari :
- Bagian Utara
Sirait
- Bagian Timur : Dewi Trisnawati Rambu Kaita
- Bagian Selatan : Umbu Hiya Hamataki
- Bagian Barat : Dewi Trisnawati Rambu Kaita
Bidang I :
Terletak di Pamuhu RT.006/RW.002 Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Pemohon UMBU HIYA HAMATAKI (Penggugat I), Nomor Berkas Permohonan: 10715/2021 seluas 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Bidang II :
Terletak di Pamuhu RT.006/RW.002, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur, pemohon