Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2023 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN MALANG Nomor 209/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal 2 April 2024 — SRI HARTATI
2.FELIKS KRISTIANTO PANDJOJO atau disebut juga PANDJOJO FELIKS KRISTIANTO
8076
  • MENGADILI:
    DALAM PROVISI:
    - Menolak permohonan provisi Penggugat;
    DALAM EKSEPSI
    - Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;
    DALAM POKOK PERKARA
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari Harianto Pandjojo (Alm) yang meninggal dunia di Malang pada tanggal 24 November 2020;
    3. Menyatakan

    harta peninggalah/warisan dari Harianto Pandjojo adalah bagian/hak mewaris dari Harianto Pandjojo atas sebidang tanah dan bangunan di Jalan Buring Nomor 23 Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang;
    4. Menyatakan Akta Wasiat Nomor 15 tanggal 8 November 2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Roy Pudjo Hermawan, S.H., Notaris Kota Batu, BATAL DEMI HUKUM atau HARUS DIBATALKAN dengan segala akibat hukumnya;
    5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak
    atas bagian mutlak (legitimie portie) atas warisan dari peninggalan waris Harianto Pandjojo berupa bagian/hak mewaris dari Harianto Pandjojo atas sebidang tanah dan bangunan di Jalan Buring Nomor 23 Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, bersama Tergugat II;
    6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
    7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan
    kepada PENGGUGAT bagian mutlak (legitime portie) atas warisan peninggalan PANDJOJO HARIYANTO (Alm) berupa bagian/hak mewaris dari Harianto Pandjojo dari tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Jalan Bareng 23 Kota Malang, bersama-sama dengan Tergugat II, dan apabila tidak bisa dilaksanakan secara natura, maka objek sengketa tersebut akan dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing;
    8. Menghukum Tergugat
    SRI HARTATI
    2.FELIKS KRISTIANTO PANDJOJO atau disebut juga PANDJOJO FELIKS KRISTIANTO
Register : 09-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 25-08-2023
Putusan PN MALANG Nomor 194/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal 22 Agustus 2023 — SRI HARTATI
2.PANDJOJO FELIKS KRISTIANTO
Turut Tergugat:
Dr. ING AWIE PHAU dahulu bernama WIRYO PARTONO
10781
  • SRI HARTATI
    2.PANDJOJO FELIKS KRISTIANTO
    Turut Tergugat:
    Dr. ING AWIE PHAU dahulu bernama WIRYO PARTONO
Register : 16-05-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PT SURABAYA Nomor 340/PDT/2024/PT SBY
Tanggal 12 Juni 2024 —
Pembanding/Tergugat II : FELIKS KRISTIANTO PANDJOJO atau disebut juga PANDJOJO FELIKS KRISTIANTO Diwakili Oleh : PRAYUDHA ANGGARA, SH.
Terbanding/Penggugat : SUGIARTO Diwakili Oleh : Drs Husni Thamrin SH MH Suryo Hadhianto SH Ahmad Fauzi SH MH Sendita Aike Putri SH MKn Aldi Farij Perdana SH
830

  • Pembanding/Tergugat II : FELIKS KRISTIANTO PANDJOJO atau disebut juga PANDJOJO FELIKS KRISTIANTO Diwakili Oleh : PRAYUDHA ANGGARA, SH.
    Terbanding/Penggugat : SUGIARTO Diwakili Oleh : Drs Husni Thamrin SH MH Suryo Hadhianto SH Ahmad Fauzi SH MH Sendita Aike Putri SH MKn Aldi Farij Perdana SH