Ditemukan 3 data
55 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
NDRIAN ROMEL alias PANDONA bin IBUS;
Terdakwa:
INDRIAN ROMEL Alias PANDONA Bin IBUS
95 — 11
- Menyatakan Terdakwa INDRIAN ROMEL Alias PANDONA Bin IBUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INDRIAN ROMEL Alias PANDONA Bin IBUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp
WILDAN HAKIM, S.H
Terdakwa:
INDRIAN ROMEL Alias PANDONA Bin IBUS
Terbanding/Terdakwa : INDRIAN ROMEL Alias PANDONA Bin IBUS
181 — 13
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Brb tanggal 7 Desember 2022 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa INDRIAN ROMEL Alias PANDONA Bin IBUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INDRIAN ROMEL Alias PANDONA Bin IBUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa
WILDAN HAKIM, S.H
Terbanding/Terdakwa : INDRIAN ROMEL Alias PANDONA Bin IBUS