Ditemukan 1 data
49 — 13
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada anak-anak Para Pemohon yang bernama Fitri Kafilah binti Nunur dan Yasha Ifkie Pandusa bin Arif Purnama untuk menikah di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);