Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 383/Pid.B/2019/PN Dum
Tanggal 18 Nopember 2019 —
Terdakwa:
Pangeduan Nauli Simanungkalit als Kalit
20132
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pangeduan Nauli Simanungkalit Alias Kalit tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Pangeduan Nauli Simanungkalit Alias Kalit;

Dikembalikan kepada Terdakwa Pangeduan Nauli Simanungkalit Alias Kalit;

6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
Pangeduan Nauli Simanungkalit als Kalit
PUTUSANNomor 383/Pid.B/2019/PN DumDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Pangeduan Nauli Simanungkalit Alias Kalit;Tempat lahir : Talang Julu;Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun / 10 Juni 1965;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Raya Dumai, Sei Pakning Rukun Tetangga006 Kelurahan Teluk
Menyatakan terdakwa PANGEDUAN NAULI SIMANUNGKALIT terbuktisecara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati sebagaimanadalam dakwaan melanggar Pasal 359 KUHPidana.Halaman 1 dari 18 halaman Putusan Nomor 383/Pid.B/2019/PN Dum2.
PANGEDUAN NAULISIMANUNGKALIT.Dikembalikan kepada terdakwa PANGEDUAN NAULI SIMANUNGKALIT.4.
Menyatakan Terdakwa Pangeduan Nauli Simanungkalit Alias Kalit telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaKarena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pangeduan Nauli SimanungkalitAlias Kalit berupa pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Pangeduan Nauli Simanungkalit Alias Kalit;Dikembalikan kepada Terdakwa Pangeduan Nauli Simanungkalit Alias Kalit;6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Dumai, pada hari Kamis, tanggal 14 Nopember 2019, olehHalaman 17 dari 18 halaman Putusan Nomor 383/Pid.B/2019/PN Dumkami, Hendri Tobing, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Aziz Muslim, S.H.
Register : 07-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 383/Pid.B/2019/PN Dum
Tanggal 18 Nopember 2019 —
Terdakwa:
Pangeduan Nauli Simanungkalit als Kalit
148
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pangeduan Nauli Simanungkalit Alias Kalit tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Pangeduan Nauli Simanungkalit Alias Kalit;

Dikembalikan kepada Terdakwa Pangeduan Nauli Simanungkalit Alias Kalit;

6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
Pangeduan Nauli Simanungkalit als Kalit