Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Puja Panindha
45 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PUJA PANINDHA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PUJA PANINDHA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap
Terdakwa:
Puja Panindha
17 — 11
1. Menyatakan, bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Puja Panindha bin Darma Wijaya) terhadap Penggugat (Yonniesa Ika Putranti binti Nurdiono);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum