Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PA TONDANO Nomor 0088/Pdt.P/2018/PA.Tdo
Tanggal 3 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
587
  • Menetapkan memberi dispensasi kawin bagi Raenaldy Panogoro bin Udin Panigoro (anak Pemohon) untuk menikah dengan Natasya Thayeb binti Bambang O. Thayeb;
    3. Memerintahkan kepada Penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tondano, Kabupaten Minahasa untuk melaksanakan pernikahan tersebut;
    4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah : Rp.156.000.- (seratus lima puluh enam ribu rupiah);

Register : 22-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PA GORONTALO Nomor 403/Pdt.G/2021/PA.Gtlo
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
189
  • Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahdikaruniai dua orang anak yang masingmasing bernama: Mohamad Ramdhan Panigoro, tempat tanggal lahir, Gorontalo, 30 Januari1997, umur 24 tahun; Sitti Mey Difa Panogoro, tempat tanggal lahir, 05 Mei 2003, umur 17 tahun;Kedua anak tersebut berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat;4.
Putus : 25-08-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN Gto
Tanggal 25 Agustus 2016 — - ZUSTAMBENGI
8921
  • Yang menerima alatalat pada saat penyerahan barang adalah Pak Abdul Latif Panogoro,S.Pd (WakilKepala Sekolah) bersama lou Sri Hastuti Akuba,S.P.d (Pengelola Lab Bahasa) . Bahwa yang menyerahkan alatalat Lab Bahasa adalah pihak perusahaan, tapitidak tahu siapa namanya. Barangbarang langsung ditempatkan di Lab Bahasa,kemudian Pak Abdul Latif Panogoro,S.Pd membawa berita acara serah terimabarang keruangan saksi untuk ditandatangani sebagai pihak kedua.
    Bahwa menurut Pak Abdul Latif Panogoro,S.Pd barang yang dikirim jumlahnyadan jenisnya sudah benar dan lengkap, secara fisik kondisi barang tersebut dalamkeadaan baik. Bahwa pada waktu alatalat Lab Bahasa dicoba oleh pihak perusahaan bersamaguru Bahasa Inggris (Ibu Sri Endah Wahyuningsih,S.Pd, saksi tidak bisa ikutdikarenakan lagi berobat penyembuhan bekas oprasi.