Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-02-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN TOBELO Nomor 10/PID.B/2014/PN.TBL
Tanggal 24 Februari 2014 — PIDANA - MELKIAS DJOREBE alias MATIAS PANUGU
5017
  • Menyatakan Terdakwa MELKIAS DJOREBE alias MATIAS PANUGU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;5.
    PIDANA- MELKIAS DJOREBE alias MATIAS PANUGU
    PUTUSANNOMOR : 10/PID.B/2014/PN.TBL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tobelo yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarabiasa pada tingkat pertama yang bersidang secara Majelis, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MELKIAS DJOREBE alias MATIAS PANUGU ;Tempat lahir : Gealela ;Umur/Tgl lahir : 38 tahun/ 10 Mei 1975 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Bale, Kecamatan Galela Selatan
    Desember2013 sampai dengan tanggal 10 Januari 2014 ;e Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tobelo sejak tanggal 9 Januari 2014 sampaidengan tanggal 28 Januari 2014;e Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 21 Januari 2014 sampaidengan tanggal 19 Februari 2014 ;e Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, sejak tanggal 20Februari 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014 ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa MELKIAS DJOREBE aliasMATIAS PANUGU
    yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwamerasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;Telah mendengar tanggapan baik dari Penuntut Umum maupun Terdakwa yangpada pokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan suratdakwaan Penuntut Umum tanggal 3 Februari 2014, Nomor Register Perkara PDM03/TOBEL/01/2014, dimana Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:Bahwa terdakwa MELKIAS DJOREBE alias MATIAS PANUGU
    ;Bahwa selanjutnya korban SAMJAR MIKINI menghampiri TerdakwaMELKIAS DJOREBE alias MATIAS PANUGU dan sempat memegangtangan Terdakwa MELKIAS DJOREBE alias MATIAS PANUGU akantetapi1 Terdakwa MELKIAS DJOREBE alias MATIAS PANUGUmendorong korban SAMJAR MIKINI dengan tangannya hingga korbanSAMJAR MIKINI terjatuh, kemudian korban SAMJAR MIKINIlangsung berdiri dan kembali mendekati Terdakwa MELKIASDJOREBE alias MATIAS PANUGU namun Terdakwa MELKIASDJOREBE alias MATIAS PANUGU memukul korban SAMJARMIKINI sebanyak
    Menyatakan Terdakwa MELKIAS DJOREBE alias MATIAS PANUGU telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;5.