Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN PADANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg
Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum:
VANANDA PUTRA,SH
Terdakwa:
ATRISNO,SE Pgl AAT Bin YUSMARDI
12951
  • Husni bertanda tangan, bercap stempel dan bermaterai 6000 di Painan, 16 Desember 2019;
  • 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp6.440.000,00 (enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Tiket Pulang Pergi (Padang-Jakarta), transportasi lokal, biaya hotel dan SPPD Perjalan Dinas Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 (biaya tiket @3.250.000,00, Transportasi @600.000,00, Hotel @Rp1.000.000,00, SPPD @Rp1.590.000,00 kepada Syafrial Papanyo bertanda
    HUsni dan Syafrial Papanyo;
  • 3 (tiga) lembar boarding pass Lion Air;
  • 3 (tiga) lembar boarding pass Batik Air;
  • 1 (satu) lembar Receipt Nomor 13AUHD72F34/KWT/FIN-GOLD/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019;
  • 1 (satu) lembar Receipt Nomor 13AMYD739BE/KWT/FIN-GOLD/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019;
  • 1 (satu) lembar e-Ticket Lion Air (JT351) Economy dengan kode booking TGKEXU;
  • 3 (tiga) lembar bill Hotel Grand Menteng;
  • 1 (satu) lembar
    Restoran Juita Paris sejumlah Rp113.000,00;
  • 1 (satu) lembar nota RM Surojoyo seharga Rp155.000,00;
  • 1 (satu) lembar kwitansi dari PT Diva Ikhlas sejumlah Rp132.000,00 yang bertanda tangan dan bercap stemple;
    1. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran belanja SPPD Perjalanan Dinas selama 1 hari (Painan-Padang) Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan (3 Orang @Rp275.000,00) kepada Syafrial Papanyo
      bertanda tangan, bercap stempel dan bermaterai 3000 di Painan tanggal 09 Desember 2019, dengan lampiran sebagai berikut:
  • 3 (tiga) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor. /KONI-PS/XII/2019, tanggal 05 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan bercap stempel KONI Kabupaten Pesisir Selatan, masing-masing atas nama Syafrial Papanyo, Raflenofa Yulanda, S.E., dan Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd.;
      lembar Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Nomor 062/KONI-PS/XII/2019, tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., masing-masing atas nama Rino Yurismanto, S.T., Robi Marta, dan Hendri Sufriandi;
      1. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp314.000,00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah) untuk pembayaran belanja BBM Perjalanan Dinas selama 1 hari (Painan-Padang) Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan (40 ltr X @Rp7.850,00) kepada Syafrial Papanyo