Ditemukan 6 data
21 — 15
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Arman bin Nuki) dengan Pemohon II (Emil Parasita binti Rudi) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2015, di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan
10 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (YUNI PARASITA bin SAINARI) terhadap Penggugat (ANJARWATI binti MULYONO);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nganjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat
67 — 10
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara PARASITA DEVI NATASARI dengan DANANG SETYAWAN yang dilangsungkan pada tanggal 28 Oktober 2020 dan telah dicatat dalam Kutipan Akta Perkawinan nomor : 3315-KW-02112020-0002 tanggal 02 November 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
1.SAEIN EKO SUBAGYO
2.MISNO
3.MARSONO
4.EDI CAHYONO
5.MISWANTO
6.MATORI
7.FENNY VIVIANTI
Tergugat:
KEPALA DESA BANYUMAS
Intervensi:
1.JOHAN SUHENDRA
2.GILANG HERJUNA
3.ASIR REGEN
5.NICKY PURAWANA SARI P.
6.SAMSUL BAHRI
7.NGUDIANTO
8.ZAHIR MUARIF
64 — 35
Menyatakan batal Keputusan Keputusan Kepala Desa Banyumas Nomor : 003/KEP/BMS/K.TENG/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Banyumas Kabupaten Lahat, tanggal 17 Januari 2022, beserta lampiran masing-masing atas nama: 1) Saein Eko Subagyo jabatan Sekretaris Desa digantikan Johan Suhendra; 2) Misno Jabatan Kaur Keuangan digantikan Gilang Herjuna; 3) Marsono Jabatan Kaur Perencanaan digantikan Asir Regen; 4) Edi Cahyono Jabatan Kasi Pelayanan digantikan Nicky Purwanasari Parasita
Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Banyumas Nomor : 003/KEP/BMS/K.TENG/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Banyumas Kabupaten Lahat, tanggal 17 Januari 2022, beserta lampiran masing-masing atas nama: 1) Saein Eko Subagyo jabatan Sekretaris Desa digantikan Johan Suhendra; 2) Misno Jabatan Kaur Keuangan digantikan Gilang Herjuna; 3) Marsono Jabatan Kaur Perencanaan digantikan Asir Regen; 4) Edi Cahyono Jabatan Kasi Pelayanan digantikan Nicky Purwanasari Parasita
218 — 61
dilaksanakan pada telahdilaksanakan dilaksanakan dilaksanakan tanggal 20 Januari dilaksanakanpada tanggal pada tanggal 20 pada tanggal 20 2016, dengan Nilai pada tanggal 2020 Januari Januari 2016, Januari 2016, Limit sebesar Januari 2016,2016, dengan dengan Nilai dengan Nilai Rp.850.000.000, dengan NilaiNilai Limit Limit sebesar Limit sebesar Limit sebesarsebesar Rp.850.000.000, Rp.850.000.000, Rp.850.000.000,Rp.850.000.00 0,Alasan/Po Menurut Para Menurut Para Menurut Para Menurut Para Menurut Parasita
239 — 154
Parasita P.