Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1026/Pdt.G/2021/PA.JP
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhonah / kuasa pengasuhan anak terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama:
- Parataya Atallah Putra laki-laki, Lahir di Jakarta 20 Juni 2018;
- Senandung Senja Maisadipta Pratama Perempuan, Lahir di Jakarta 22 Januari
Nafkah 2 (dua) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Parataya Atallah Putra laki-laki, Lahir di Jakarta 20 Juni 2018 dan Senandung Senja Maisadipta Pratama Perempuan, Lahir di Jakarta 22 Januari 2020 sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa / mandiri (21 tahun);
3.2.