Ditemukan 1 data
EGI FARESHA
12 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15.258/T/Mdn/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 5 Juni 2009 yang sebelumnya tertulis EGI PARESHA menjadi EGI FARESHA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tersebut