Ditemukan 1 data
10 — 8
Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Idah Paridaq binti Risman dengan calon suami bernama Hendi bin Untung;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 210000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);