Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PA CIBINONG Nomor 657/Pdt.P/2021/PA.Cbn
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
108
  • Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Idah Paridaq binti Risman dengan calon suami bernama Hendi bin Untung;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 210000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);